Yanto warga Desa Jepara Lampung Timur tertipu Temannya,hingga kehilangan Ruko miliknya.

Way Jepara,(lantainewstv.com),SMSI-Ibarat Pepatah Sudah Jatuh tertimpa Tangga itu lah Yang di alami Seorang Pria Paruh Baya Warga Dusun 4 Desa Jepara Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung timur.Kepada Awak Media (Kamis,07/077/2022)Yanto Menceritakan Nasib Malang Yang Menimpanya pada Tahun 2017,Dirinya Berniat untuk Membantu Teman berinisial PO yang Sedang Kesulitan Keuangan dengan Cara Meminjamkan Sertifikat Rumah Untuk diJamin kan disalah Satu Bank Tetapi Malah Diri nya Tertipu dan dimanfaatkan Temannya Tersebut.

 Untuk Melancarkan Niat Jahatnya PO diduga Mengajak salah Satu Sanak saudara Yang berinisial PI Warga Braja Caka kecamatan Way Jepara guna Meyakinkan Yanto.

Yanto pun tak  merasa curiga  Kepada PO dan pi Karena yanto Beranggapan Keduanya Memang ada ikatan Keluarga dan Akhirnya Yanto Mau Meminjamkan Sertifikat Rumah Untuk dijaminkan diBank dengan Perjanjian PO Yang  Akan Membayar Angsuran Perbulannya.

Tak selang Beberapa bulan Yanto didatangi Petugas Bank Dan Menjelaskan Saat ini Angsuran Tersebut Tidak Terbayar.Yanto pun Terkejut dan Berusaha Mencari PO untuk Meminta bertanggung jawab.Karena PO Juga tidak ditemukan Akhir nya Yanto Menjual Ruko Untuk Melunasi Ansuran tersebut.

“Iya Mas aku Jualin Ruko ,Kalau tidak Rumah Aku yang di sita bank”ujarnya Sedih.

Awak media yang mencoba Menelusuri keberadaan  PO di Rumahnya guna Konfirmasi dan Bertemu Mertua dan Sri rahayu Mantan istri PO Mereka Membenar kan bahwa PO sudah Lama pergi ,”Alamat Sekarang Kami tidak Tau mas Kalau Mau Cari Tau ke Braja Caka saja Karena Keluarga Besar nya disana” papar keduanya.

Saat itu Juga awak Media Menelusuri Ke braja Caka dan bertemu PI di kediamanya,PI menyangkal semua cerita Yanto,menurutnya dirinya Tidak tau Sama sekali Urusan itu dan tidak Pernah diajak PO untuk Meminjam sertifikat Yanto.”Gak pernah mas ,Urong pernah mas”Elaknya.

Yanto berharap Kepada PO agar Dapat menghubunginya beritikad Untuk Mengembalikan Uang nya Atau ruko Yang Sudah dijual untuk Melunasi Angsuran bank,Hingga kerugiannya bisa kembali,dan jika tidak Dirinya akan mencoba menempuh jalur hukum,dan Berharap Aparat Hukum bisa menindak lanjuti kasus Penipuan yang dialaminya.

(Toni/ Andri).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *