Tambang Pasir Ilegal di Way Seputih Sriwijaya Diduga Langgar UU Minerba & UU Lingkungan, Terancam 5 Tahun Penjara Denda 100 Miliar, Sempadan Sungai Hancur Seperti Laut

BANDAR MATARAM, lantainewstv.com—Dugaan pembiaran tambang pasir ilegal di Aliran Way Seputih, Kampung Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, kian tak terbendung. Dua titik tambang milik *Mbah Warno (4 mesin) dan Bapak Sikun* beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum, mengakibatkan sempadan sungai longsor parah seperti laut.

Hasil investigasi Tim Lantainewstv.com, kedua bos tambang kabur saat didatangi. Di lokasi hanya ada pekerja *Udin, Sunar, Komo (upah Rp 60.000/hari)* pekerja Mbah Warno dan *Wantu (upah Rp 30.000/mobil)* pekerja Bapak Sikun.

MENABRAK ATURAN PERIZINAN, INI PASAL YANG DILANGGAR:

Tim menegaskan aktivitas ini diduga ILEGAL & melanggar:

  1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Perubahan UU No. 4/2009)
    Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana *5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
    Tambang pasir wajib memiliki *SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan)* dari Dinas ESDM Provinsi Lampung. Hasil cek lapangan, keduanya tidak bisa menunjukkan izin.
  2. PP No. 96 Tahun 2021 tentang  Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Pasal 2 ayat 1: Penambangan wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat melalui OSS. Pasir sungai adalah komoditas tambang yang tidak bisa ditambang sembarangan.
  3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 & 109: Merusak lingkungan hingga longsor dan merubah alur sungai tanpa UKL-UPL / AMDAL dipidana *3-10 tahun penjara dan denda Rp 3-10 Miliar.* Kondisi Way Seputih yang longsor seperti laut sudah masuk kategori perusakan lingkungan berat.
  4. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pasal 58: Larangan merusak sempadan sungai. Sempadan sungai minimal 50 meter dari bibir sungai di kawasan pedesaan tidak boleh ditambang. Jika dilanggar, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) wajib menindak.
  5. Perda Provinsi Lampung No. 11 Tahun 2020 tentang RT/RW. Way Seputih adalah kawasan lindung sempadan sungai, bukan kawasan tambang.

PELANGGARAN KASAT MATA:

  • Tidak ada papan nama perusahaan / SIPB di lokasi
  • Tidak ada reklamasi / tidak ada jaring pengaman longsorMesin 4 unit beroperasi di pinggir sungai langsung
  • Pemilik lepas tanggung jawab, hanya pekerja di lapangan

DESAKAN TIM LANTAINEWSTV

Kami mendesak:

  1. Polda Lampung & Polres Lamteng* segera sidak dan tutup 2 tambang ilegal ini, tangkap Mbah Warno dan Sikun.
  2. DLH Lampung Tengah* beri sanksi perusakan lingkungan.
  3. ESDM Provinsi Lampung* jelaskan, apakah 2 tambang ini berizin atau tidak?
  4. BBWS Mesuji Sekampung* turun cek longsor Way Seputih.

Jika dalam 3×24 jam tidak ada tindakan, Tim akan melaporkan resmi ke *Saber Pungli, Krimsus Polda dan KLHK.*

(BERSAMBUNG – TIM INVESTIGASI)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *