
BANDAR MATARAM, lantainewstv.com—Dugaan pembiaran tambang pasir ilegal di Aliran Way Seputih, Kampung Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, kian tak terbendung. Dua titik tambang milik *Mbah Warno (4 mesin) dan Bapak Sikun* beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum, mengakibatkan sempadan sungai longsor parah seperti laut.
Hasil investigasi Tim Lantainewstv.com, kedua bos tambang kabur saat didatangi. Di lokasi hanya ada pekerja *Udin, Sunar, Komo (upah Rp 60.000/hari)* pekerja Mbah Warno dan *Wantu (upah Rp 30.000/mobil)* pekerja Bapak Sikun.
MENABRAK ATURAN PERIZINAN, INI PASAL YANG DILANGGAR:

Tim menegaskan aktivitas ini diduga ILEGAL & melanggar:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Perubahan UU No. 4/2009)
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana *5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
Tambang pasir wajib memiliki *SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan)* dari Dinas ESDM Provinsi Lampung. Hasil cek lapangan, keduanya tidak bisa menunjukkan izin. - PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Pasal 2 ayat 1: Penambangan wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat melalui OSS. Pasir sungai adalah komoditas tambang yang tidak bisa ditambang sembarangan.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 & 109: Merusak lingkungan hingga longsor dan merubah alur sungai tanpa UKL-UPL / AMDAL dipidana *3-10 tahun penjara dan denda Rp 3-10 Miliar.* Kondisi Way Seputih yang longsor seperti laut sudah masuk kategori perusakan lingkungan berat.
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pasal 58: Larangan merusak sempadan sungai. Sempadan sungai minimal 50 meter dari bibir sungai di kawasan pedesaan tidak boleh ditambang. Jika dilanggar, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) wajib menindak.
- Perda Provinsi Lampung No. 11 Tahun 2020 tentang RT/RW. Way Seputih adalah kawasan lindung sempadan sungai, bukan kawasan tambang.
PELANGGARAN KASAT MATA:

- Tidak ada papan nama perusahaan / SIPB di lokasi
- Tidak ada reklamasi / tidak ada jaring pengaman longsorMesin 4 unit beroperasi di pinggir sungai langsung
- Pemilik lepas tanggung jawab, hanya pekerja di lapangan
DESAKAN TIM LANTAINEWSTV
Kami mendesak:
- Polda Lampung & Polres Lamteng* segera sidak dan tutup 2 tambang ilegal ini, tangkap Mbah Warno dan Sikun.
- DLH Lampung Tengah* beri sanksi perusakan lingkungan.
- ESDM Provinsi Lampung* jelaskan, apakah 2 tambang ini berizin atau tidak?
- BBWS Mesuji Sekampung* turun cek longsor Way Seputih.
Jika dalam 3×24 jam tidak ada tindakan, Tim akan melaporkan resmi ke *Saber Pungli, Krimsus Polda dan KLHK.*
(BERSAMBUNG – TIM INVESTIGASI)