e-KTP Akan Di Ganti Ke IKD Atau KTP Digital, Berikut Ini Cara Aktivasinya.

Bandar Lampung, lantainewstv.com–e-KTP akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang biasa disebut dengan KTP digital.

Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diharapkan segera mengaktivasikan IKD.

Sebelum melakukan aktivasi IKD, pastikan telah menyiapkan ponsel dengan akses internet, NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Sebagai informasi, jika ingin aktivasi IKD, maka harus datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili di KTP. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tak serta merta menggantikan KTP elektronik atau KTP-el, Menurutnya, KTP dan IKD saling melengkapi.

Dengan demikian, aktivasi IKD bukanlah bersifat wajib, Namun, pemerintah mengimbau agar aktivasi itu dilakukan.

Melansir dari salah satu situs, Rabu (13/12/2023), berikut cara aktivasi IKD: Cara Aktivasi IKD

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
  2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
  3. Klik tombol ‘Verifikasi Data’
  4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition 5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
  5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  7. Aktivasi IKD telah selesai

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *