Jakarta, lantainewstv.com–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri meminta status tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilekatkan kepadanya dibatalkan.
“Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum,” ujar tim penasihat hukum Firli Bahuri dalam sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Firli Bahuri mendesak PN Jakarta Selatan menyatakan penyidikan terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Firli Bahuri juga menuntut Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menyeretnya.
(Red)