Bandar Lampung, lantainewstv.com–Oknum pengacara di Lampung berinisial DC ditangkap jajaran Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung atas dugaan take over dengan menggunakan aplikasi palsu.
Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung IPTU Saidi Jamil mewakili Kapolresta mengatakan, pihaknya telah mengamankan oknum pengacara DC beserta tiga orang komplotannya.
“Benar kami telah mengamankan empat orang tersebut, satu di antaranya oknum pengacara berinisial DC dan saat ini telah kami tahan,” ujarnya saat diwawancarai Awak Media di depan kantor Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (13/12/2023).
Polisi berhasil menciduk keempatnya dua pekan lalu di rumah masing-masing, Komplotan pencurian tersebut dengan modus take over mobil Mitsubishi Pajero Hitam berplat BE 1929 ΥΗ.
Komplotan ini beraksi dengan menggunakan aplikasi pembiayaan leasing palsu, “Korban atas nama Safrans Eduardo yang bekerja di BUMN merupakan warga Kedaton Kota Bandar Lampung,” kata IPTU Saidi.
Polisi mengamankan keempat pelaku tersebut setelah mendapatkan laporan dengan surat polisi, LP/B/1664/XI/2023/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG, tanggal 14 November 2023.
Pelaku berinisial yakni DC, DL, AT dan Di, “Penangkapan keempat orang tersebut kami ciduk dari pengembangan satu tersangka hingga semuanya ditangkap,” kata IPTU Saidi.
Pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap komplotan tersebut, Pelaku ini modusnya melakukan take over atau menggantikan kepada pihak lainnya dengan menggunakan aplikasi palsu.
(Red)