
Pesawaran, lantainewstv.com–Kejaksaan Negeri atau Kejari Pesawaran menahan PLT Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Rawat Inap Tegineneng yang diduga korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Kajari Pesawaran, Tandy Mualim menjelaskan, pada Jumat (3/11/2023) pihaknya melakukan ekspose internal atas dugaan korupsi dana BOK yang dilakukan oleh tersangka TDS (49).
Kemudian ekspos tersebut juga turut memanggil sebanyak 40 orang saksi.
Kemudian, dari hasil penetapan tersangka tersebut pihaknya melalui Kasi Pidsus untuk memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan penahanan pada hari ini, Selasa (7/11/2023).
Tandy menerangkan, TDS akan ditahan pada 20 Hari kedepan terhitung sejak tanggal 7 November 2023 sampai dengan 26 November 2023.
Kemudian, anggaran yang dikorupsi oleh TDS merupakan berasal dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Tegineneng tahun 2021-2022.
Dijelaskannya, untuk potensi kerugian negara dari perbuatan TDS kurang lebihnya sebesar Rp 500 juta.
Kerugian ini juga menurut Tandy, sudah dikoordinasikan kepada BPKP.
Pasal yang disangkakan terhadap TDS adalah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat disinggung apakah akan ada tersangka baru dari 40 saksi yang telah diperiksa, Tandy menerangkan baru satu tersangka yang sementara ini dilakukan penahanan.
(Red)