Jakarta, lantainewstv.com–Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga unit kapal ikan Indonesia (KII), yang diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan, ketiga kapal berhasil ditangkap pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11, pada Selasa 7 November 2023.
“Ketiga kapal tersebut di antaranya KM, Calengkong Cantang (16 GT) KM, Rupat Indah (15 GT) dan KM, Pantai Indah (6 GT). Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang Kepulauan Riau dengan total ABK sejumlah 44 Warga Negara Indonesia,” ungkap Adin pada konferensi pers di Stasiun PSDKP Pontianak, Rabu (08/11/2023).
Adin menyebutkan, bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sejumlah 1.218 keping BMKT yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkuk dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut. Selain itu juga ditemukan kompresor, selang dan kacamata selam.
(Red)