Lampung Timur, lantainewsTV.com–Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijemput paksa polisi lantaran diduga melakukan aksi penipuan.
Adapun oknum PNS tersebut berinisial FD (46) warga Kota Bandar Lampung. la dijemput paksa pada Rabu (25/10/2023) di Jalan Bakau, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku dijemput paksa lantaran nekat melakukan aksi penipuan terhadap SY (51) warga Kecamatan Pekalongan, pada Februari 2023 lalu.
“Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara meminta sejumlah uang kepada korban, dengan alasan untuk modal mengerjakan proyek di instansi perpajakan, dengan nilai proyek mencapai Rp 24,5 miliar,” katanya.
Lanjut Rizal, korban pun dijanjikan oleh oknum PNS akan memperoleh keuntungan pada Juni atau Juli.
“Kemudian korban memberikan uang sebesar Rp 400 juta secara transfer dan tunai kepada tersangka,” ujarnya.
Namun, setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak memenuhi janjinya, sehingga korban memutuskan melaporkan peristiwa dugaan penipuan ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di wilayah Kota Bandar Lampung.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, polisi juga mengamankan berbagai dokumen administrasi, termasuk bukti transfer dan buku rekening, sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Red)