Palembang, lantainewstv.com–Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) recovery Covid-19 tahun 2022 di kabupaten OKU Selatan bernama Fitri Kurniawan, beberkan adanya aliran dana kepada pihak lain hingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Hal itu, dikatakan secara terang-terangan dihadapan majelis hakim Tipikor pada PN Palembang dalam gelar sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu 25 Oktober 2023.
Dihadapan majelis hakim diketuai Editerial SH MH, terdakwa menjabarkan sejumlah aliran dana juga ikut dinikmati oleh beberapa oknum mulai dari tingkat Kades hingga ke tingkat Kecamatan di Kabupaten OKU Selatan.
Dipersidangan dia menerangkan, dirinya selaku pihak ketiga pengadaan alkes Covid-19 tidak menikmati sendiri keuntungannya, tetapi turut dinikmati oleh sejumlah oknum lainnya.
Dirincikannya, pihak lain yang dimaksud seingat dirinya yakni kepada seseorang bernama Leksi senilai Rp200 juta, yang mana diketahui Leksi merupakan DPO dari Kejari OKU Selatan.
“Lalu ada ketua forum yang menerima bagian uang sebesar Rp30 juta, yang mana dari uang tersebut senilai Rp9 jutanya ada jatah untuk oknum kecamatan,” beber terdakwa dipersidangan.
Selain oknum-oknum tersebut, lanjut terdakwa ada juga diberikan kepada para kades, sehingga dari jumlah kerugian negara Rp674 juta dirinya hanya menerima bersih Rp50 juta saja.
Hal tersebut, sejalan dengan kecurigaan majelis hakim dipersidangan bahwa adanya dugaan aliran dana kepada oknum-oknum lainnya dalam perkara ini.
Bahkan, dipersidangan dengan tegas terdakwa menyatakan bakal memberikan bukti-bukti adanya keterkaitan dan sejumlah aliran dana kepada oknum-oknum tersebut.
“Uang Rp50 juta digunakan untuk keperluan sehari-hari terutama untuk makan anak dan istri,” jelasnya.
Dirinya juga memastikan, ada oknum kades yang menerima uang Rp7 juta masuk ke kantong pribadi serta tidak membeli alkes namun minta dibuatkan pembelian sehingga dibuatkan nota fiktif.
Lebih lanjut dijelaskannya, mengenai beberapa dokumen yang difiktifkan berdasarkan petunjuk Leksi (DPO) dia bisa mengamankan diduga oknum lainnya yang diberi kode “Baju Coklat”.
Saat diwawancarai usai sidang, maksud dari kode “Baju Coklat” yang dimaksud itu siapa, terdakwa memilih untuk bungkam.
Terdakwa Fitri Kurniawan hanya mengatakan bahwa dirinya adalah tumbal atau dikorbankan saja dalam perkara ini.
Sementara itu, Jaksa Kejari OKU Selatan memilih untuk tidak ingin diwawancarai saat meminta tanggapan terkait aliran dana yang terungkap dipersidangan.
Sebagai informasi, saat ini Kejari OKU Selatan terus mencari keberadaan DPO Leksi dan hingga telah meminta bantuan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI serta sayembara Rp10 juta apabila menemukan keberadaannya.
Modus tersangka dalam perkara ini sendiri adalah, pada tahun 2022 tersangka menawarkan alat perlengkapan pencegahan Covid 19 berupa masker, hand sanitizer, dari anggaran desa, ada sebesar 8 persen untuk dianggarkan untuk penggunaan alat-alat kesehatan.
Untuk diketahui terdakwa ini merupakan salah satu anggota LSM, dan mengetahui bahwa ada di setiap desa di Kabupaten OKU Selatan ada anggaran 8 persen untuk dibelanjakan alat-alat kesehatan.
Terdakwa bergerak sendiri dan ditemani oleh Leksi yang telah ditetapkan DPO, untuk membujuk warga agar membeli alat kesehatan pencegahan Covid dengan mereka, dengan harga yang sudah digelembungkan.
Sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa Fitri Kurniawan dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 18 atau UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Red)