LAMPUNG TIMUR, Lantainewstv.Com (SMSI), Minggu, 15 Januari 2023 –
Polres Lampung Timur mengungkap kasus perjudian dadu koprok. Dari pengungkapan kasus itu, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka. Masing-masing, WS (52) dan NS (52) warga Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian dadu koprok di wilayah Desa Sadar Sriwijaya Kecamatan Bandar Sribawono.
Kapolres juga mengatakan bahwa hal ini juga menjadi salah satu upaya Polres Lampung Timur dalam memberantas perjudian khususnya di Lampung Timur untuk mewujudkan Lampung Timur yang bebas dari perjudian. Bersama dengan kedua pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 set alat judi jenis koprok serta uang tunai yang dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Menindak lanjuti informasi itu, personil Tekab 308 Presisi Polres Lamtim mendatangi lokasi perjudian dan berhasil mengamankan 2 tersangka, pukul 22.30 Wib. Berikut ke 2 tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 set alat judi dadu koprok dan uang tunai Rp207 ribu.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Way Jepara Lampung Timur mengungkap kasus perjudian jenis dadu koprok. Dari pengungkapan kasus itu, Polsek Way Jepara mengamankan 2 tersangka. Masing-masing, PO (52) dan FB (21) warga Kecamatan Way Jepara.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian koprok di wilayah Desa Sumberrejo Kecamatan Way Jepara.
Pewarta : (Tri.S)