Sedang Asik Nyabu Seorang Pemuda Di Padang Cermin Ditangkap Polres Pesawaran.

LAMPUNG, Lantainewstv.Com (SMSI), Sabtu 14 Januari 2023 – Seorang pemuda pengangguran saat memakai Sabu ditangkap anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung. SP (22) tak berkutik diamankan saat asik nyabu ditemukan sabu seberat 3,20 gram didalam rumahnya di Jalan Way Ratai Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Res Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, bermula dari anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung mendapatkan informasi tersebut.

” Setelah diyakini dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP itu, dan mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 3,20 gram, dengan modus operandi barang bukti ditemukan di atas meja rumah tersangka tersebut (SP),” jelas Iptu Widodo Prasojo, Sabtu (14/01/2023).

Kasat Res Narkoba Polres Pesawaran juga menjelaskan tersangka berikut barang bukti telah dibawa dan diamankan Sat Res Narkoba Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,20 gram.

” Dari TKP itu juga barang bukti diamankan 1 (satu) buah serokan dari sedotan bening, 1 (satu) buah kotak plastik bekas permen, 1 (satu) unit hp merek Oppo warna putih, dan 1 (satu) unit hp merek Samsung warna hitam, atas perbuatannya tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dijerat hukuman paling singkat empat (4) tahun penjara,” Ujar Polres”.

Pewarta : (Tri.S)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *