
Bandar Surabaya, LantainewsTV.com—Program Ketahanan Pangan Dana Desa TA 2025 di Kampung Gaya Baru V, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, dengan anggaran *Rp221.298.800* menuai sorotan dan tanda tanya besar! Hasil investigasi LantainewsTV di lapangan menemukan banyak kejanggalan yang patut diduga menyimpang dari regulasi!
*1. CAIR SECARA CASH TANPA REKENING KHUSUS KETAHANAN PANGAN*
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana ketahanan pangan senilai Rp221.298.000 dicairkan secara *cash oleh Kepala Kampung bersama Bendahara Kampung* pada TA 2025. Ironisnya, hingga kini *belum dibuatkan Rekening Khusus Ketahanan Pangan* atas nama BUMK. Sesuai Permendagri No.20 Tahun 2018, pengelolaan Dana Desa wajib transparan dan masuk Rekening Kas Desa.
*2. KEPENGURUSAN TANPA SK, DIDUGA ILEGAL*
Susunan pengurus yang tercatat di pembukuan:
– Ketua: *Lukman Nurwahid*
– Sekretaris: *Ahmad Efendi (Tidak ada SK)*
– Bendahara: *Yuli Suhati (Tidak ada SK)*
Bahkan untuk kepengurusan Ketahanan Pangan sendiri *tidak memiliki SK Kepala Kampung* sebagai dasar hukum pengelolaan uang negara ratusan juta rupiah!
*3. KETUA MANGKIR, DITUNGGU 2 JAM DI BALAI KAMPUNG TAK HADIR*
Saat tim LantainewsTV melakukan konfirmasi di Balai Kampung Gaya Baru V, Ketua Ketahanan Pangan Lukman Nurwahid tidak hadir meski sudah ditunggu hampir *2 jam*. Menurut Sekretaris Ahmad Efendi, yang bersangkutan sempat dihubungi dan menyatakan akan hadir, namun saat dihubungi kembali melalui WhatsApp, nomornya tidak aktif. Ada apa?

*4. PEMBELIAN SAPI 9 EKOR Rp91.150.000 TANPA NOTA*
Menurut keterangan Sekretaris Ahmad Efendi, pembelian sapi sebanyak 9 ekor dengan nilai *Rp91.150.000 tidak dilengkapi nota atau kwitansi resmi*. Selain itu, untuk pakan sapi dianggarkan *Rp7 Juta secara global* tanpa rincian jelas.
*5. ANGGARAN GADAI TANAH SIMPANG SIUR, BEDA KETERANGAN*
Untuk usaha BUMK bidang pertanian berupa penggadaian lahan, terdapat perbedaan keterangan yang mencolok:
– Keterangan Bendahara Bu Yu: *Rp130 Juta untuk penggadaian tanah seluas 1,5 Hektar*
– Keterangan Sekretaris Ahmad Efendi: *Rp100 Juta untuk penggadaian tanah seluas 2,5 Hektar*
Perbedaan luas 1 hektar dan nilai Rp30 juta ini menimbulkan pertanyaan, dimana lokasi tanah tersebut dan atas nama siapa surat gadainya?
*6. DUA USAHA BUMK: GADAI LAHAN & TERNAK SAPI*
Kampung Gaya Baru V memiliki dua usaha BUMK:
1. Pertanian: Penggadaian Lahan
2. Peternakan: Sapi

Namun pengelolaan sapi 9 ekor dibagi di 3 tempat berbeda:
– Pak Mamin 2 ekor di Dusun 5
– Tutik 1 ekor di Dusun 11
– Jupri 4 ekor (sakit 1 mati) di Dusun 11
Jumlah tersebut baru 7 ekor, lantas 2 ekor lainnya dimana?
*7. LEGALITAS BUMK HANYA AD/RT DAN NO REGISTRASI*
Berdasarkan keterangan Carik Kampung, untuk dasar hukum BUMK Kampung Gaya Baru V *hanya memiliki AD/RT dan Nomor Registrasi saja*, belum memiliki Sertifikat Badan Hukum dari Kemenkumham sebagai BUMK yang sah.
TAMBAHAN:
Untuk pakan sapi dianggarkan *Rp7.000.000 diglobal Pak*, ujar Sekretaris Ahmad Efendi setelah konfirmasi dengan pengelola sapi, *”kami nyari sendiri Pak”*.
Atas temuan ini, masyarakat berharap Camat Bandar Surabaya, Dinas PMK Lampung Tengah, dan Inspektorat Lampung Tengah segera turun melakukan audit dan pembinaan agar Dana Desa Rp221,2 Juta tersebut tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara.
Tim LantainewsTV akan terus mengawal kasus ini.
Penulis: Tim Investigasi LantainewsTV
Editor: Redaksi