Terkesan Kebal Hukum, Tambang Pasir di Labuhan Maringgai Yang Di Duga Ilegal.

Lampung Timur.SMSI – Diduga tambang pasir ilegal yang berada di Desa Suko Rahayu kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur lepas dari pantauan aparat penegak hukum. Tambang tersebut selain diduga ilegal juga meresahkan warga, berdasarkan laporan warga sekitar, keluhkan jalan yang rusak parah, senen 13/06/2022.

Kendati demikian Jalan yang dilalui oleh kendaraan pengangkut pasir tambang tersebut melebihi muatan sehingga jalan menjadi rusak dan becek “jalan memang sudah rusak pak, tambah ada penambangan pasir jadi tambah rusak parah. Dalam sehari tambang tersebut, bisa memperoleh pasir sekitar 5-6 truk per hari bahkan bisa lebih tergantung kondisi mesin.

Panjul saat di temui oleh awak media dilokasi mengaku sebagai pekerja tambang dan Imam selaku yang punya orang pasir sakti.
“” ujar Panjul

Sampai berita ini di terbitkan pihak Kepolisian setempat belum bisa terkonfirmasi.

Andre Saleh Ketua LSM LANTAI Lampung Timur menanggapi Tambang liar tersebut, Ia mengatakan Meski dasar hukumnya sudah jelas mengenai praktik pertambangan liar ataupun ilegal tapi tambang yang ada di Kecamatan Labuhan Maringgai tetap masih marak.

“Beberapa Penambang Liar di desa Suko Rahayu kecamatan Labuhan Maringgaimemang terkenal lihai dalam mengondisikan berbagai pihak, karena faktanya mereka rata-rata terkesan kebal hukum dan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum,” tutupnya

Sampai berita ini di terbitkan pihak Kepolisian setempat belum bisa terkonfirmasi.

(Mr Jo)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *