Lampung Timur,lantainewstv,(SMSI) – Wakil ketua DPD NGO LANTAI (lingkaran Analisis Transparansi Indonesia) Lampung Timur, Yulius sanda berharap pelaku dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Heru Purwanto warga desa labuhan ratu 1 harus diproses hukum dengan seadil-adilnya, pasalnya uang yang diduga digelapkan mencapai ratusan juta rupiah, Selasa 11/04/23.
Laporan atas nama inisial DW warga labuhan ratu yang didampingi oleh Yulius sanda ke Polsek Way Jepara terlihat sudah dilakukan pemeriksaan dengan menjemput secara paksa, pelaku atas nama Heru Purwanto dijemput pada malam hari sekira pukul 20.30 wib dirumah pribadinya.
Menurut keterangan Yulius sanda adik dari korban mengatakan ” kami selaku keluarga sudah berupaya untuk penyelesaian secara kekeluargaan, namun malah kami diberi cek yang tertulis senilai 250 juta dan cek itu setelah kami mau ambil ternyata kosong gak ada uang itu ” ucapnya dengan nada kesal.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 10 / I / 2023 / SPKT / POLSEK WAY JEPARA / POLRES LAMPUNG TIMUR / POLDA LAMPUNG pada tanggal 6 Januari 2023 menerangkan bahwa yang pelaku melakukan aksi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan cara menjanjikan kontrak kerja land clering dengan kesepakatan, korban melakukan investasi modal kepada pelaku sebesar 200 juta rupiah sampai dengan 250 juta rupiah, dengan hasil keuntungan yang akan didapatkan sebesar 4 juta rupiah per hektar dengan lahan garapan 40,625 hektare sehingga keuntungan yang akan didapat oleh korban sebesar Rp 162 500 000. Dan pelaku akan mengembalikan uang tersebut selama 120 hari kerja pada tanggal 12 September 2022.
Namun setelah pencairan termin pertama dan kedua mengalami masalah dan pelaku mengaku kontrak kerja land clering distsop atau diberhentikan. Dari kejadian itulah korban berupaya untuk mengkroscek ke kantor WASKITA – ADHI KSO, Bersama dua orang temannya Prayit dan Eko mugiharto. Dan korbanpun bertemu dengan Ahmad sidik dan Yogi selaku bagian keuangan di kantor WASKITA – ADHI KSO.
Dari hasil pertemuan dijelaskan oleh Ahmad sidik dan Yogi bahwa, semua pekerjaan LAND CLERING sekalian tagihannya yang dikerjakan oleh CV prakarsa Mega utama sudah selesai semua dan terbayar.
Setelah ditemui pelaku sempet memberikan cek senilai 250 juta, namun cek itupun kosong dan dibualah perjanjian tertulis namun masih saja pelaku yang menjanjikan bersedia mengembalikan uang modal beserta uang hasil sebesar 56,5 juta rupiah.
Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugia sebesar 306,5 juta rupiah. Sedangkan pelaku dapat dijerat pasal 372 dan 378.
Hali Adhari lantainewsTV melaporkan.