Terkait Berita Tambang Pasir di kecamatan Pasir Sakti,H. Ekky layangkan surat Bantahan ke Redaksi Lantainewstv.com.

Lampung Timur,lantainewtv.com – H.Ekky layangkan Surat Bantahan Ke Redaksi Lantainewstv.com terkait berita Di media Lantainewstv.com tanggal 10 Oktober 2025,berjudul
“Tambang Pasir Ilegal Merajalela di Pasir Sakti, Negara di Rugikan, Aparat Hukum Kemana…?!?”dan Tanggal 13 Oktober 2025 berjudul “Bongkar Sindikat Mafia Jual Surat Jalan, Pasir Silika Ilegal di Pasir Sakti Lampung Timur.
berikut isi Surat Bantahan yang di kirim ke Redaksi Lantainewstv.com Jumat 27 Oktober 2025

Kepada YTH pimpinan Media online Lantainewstv.com

perihal : Bantahan Berita

1.Membaca pemberitaan pada Media online Lantainewstv.com berjudul
Tambang Pasir Ilegal Merajalela di Pasir Sakti, Negara di Rugikan, Aparat Hukum Kemana…?!?”tanggal 10 Oktober 2025
pada alinea ke – 5 tertulis antara lain :Dari penelusuran dilokasi sederet pengusaha tambang, H.Ekky, Midun, lif, Dul Majid, komang, Warsito, Imam Turmudi, Prayogo, Umi, Wawan, Bustami, Bejo dan sederet nama lainnya Sukses dan bergelimang kemewahan,Punya Mobil mewah,Rumah Mewah dan menikmati segalanya dari Usaha Haram yang melanggar Undang- Undang yang di biarkan makin merajalela.
pada Alinea ke -9 tertulis :Harganya 600 ribu per satu kendaraan yang mengangkut barang ilegal, Surat jalan yang menyulap barang haram menjadi halal ini di keluarkan oleh PT Trans Bintang Baru (TBB) milik H Ekky mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Perhari Rata-Rata pengiriman mencapai 25 sampai 50 fuso yang memuat Pasir Ilegal berkapasitas 26 ton.

2.Bongkar Sindikat Mafia Jual Surat Jalan, Pasir Silika Ilegal di Pasir Sakti Lampung Timur.
pada alinea ke 3 berbunyi :Dengan Membeli Surat Jalan dari PT Trans Bintang Baru seharga Rp 600.000.- maka Mobil armada Pengangkut Barang Haram ini bisa Aman sampai ke gudang Para Penadah Barang Haram Tampa membayar Pajak, PPN ataupun Restribusi ke Daerah Ke Pemkab Lampung Timur.
pada alinea ke -7 berbunyi :Modusnya dengan membeli Surat Jalan dari PT Trans Bintang Baru (PT TBB) yang membuat seakan-akan Barang Haram berupa Pasir Silika dari Tambang Ilegal itu adalah Barang dari Perusahaan legal hingga bebas dan tampa Hambatan sampai ke penadah Barang Haram tersebut hanya dengan membeli surat jalan seharga 600 ribu rupiah dari PT TBB.

Dalam Narasi tersebut menyebut nama H Ekky,sedangkan kami tidak pernah menambang Pasir sebagaimana di maksud dalam Berita tersebut,Media Lantainewstv.com tidak pernah melakukan konfirmasi terhadap kebenaran informasi tersebut,bahkan telah menuduh dan mengibarkan sebagai Penjahat,dan dampaknya telah mencemarkan nama baik kami apalagi dalam Narasi tersebut Jelas dan menuduh H. Ekky mantan Wakil Bupati Lampung Selatan.
untuk itu kami sampaikan kepada pimpinan Redaksi Lantainewstv.com,untuk mencabut dan meralat Berita yang mencantumkan nama H.Ekky dan meluruskan yang sebenarnya dan tidak menjadikan Asumsi sebagai Fitnah sesuai Undang – Undang no 40 tahun 1999 tentang pers.
apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak diindahkan kami akan menempuh Jalur Hukum.

Demikian Bantahan ini kami buat untuk dapat jadi perhatian saudara,atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Natar 16 Oktober 2025
ttd
H.EKky Setyanto.SE

dan dalam voice notenya Beliau juga menyampaikan Pak Haji Ekky tidak pernah menambang Pasir ilegal.

berita terkait :https://lantainewstv.com/bongkar-sindikat-mafia-jual-surat-jalan-pasir-silika-ilegal-di-pasir-sakti-lampung-timur/

 

Tambang Pasir Ilegal Merajalela di Pasir Sakti, Negara di Rugikan, Aparat Hukum Kemana…?!?

(Tim)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *