
Lampung Timur, lantainewstv.com—Merajalelanya Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur,Menyimpan sejuta misteri dan Tanda tanya.
Kegiatan Tambang ilegal dan pengolahan Pasir silika yang di lakukan secara Ilegal yang jelas melanggar Undang Undang no 3 tahun 2020 dan sangat merugikan Negara terkesan di biarkan dan terjadi di depan mata Aparat Hukum PolsekPasir Sakti ,Polres Lampung Timur dan Polda Lampung.
Saat Awak media lantainewstv.com melakukan investigasi dan penelusuran di kecamatan Pasir Sakti, puluhan bahkan mungkin Ratusan titik lokasi penambangan pasir Ilegal tampak beroperasi di depan mata para aparat penegak hukum yang bertugas di Polsek Pasir Sakti,dan dalam catatan Redaksi di tahun 2025 tidak ada upaya baik penertiban maupun Razia dari Aparat Polsek, Polres maupun dari Polda Lampung.
Dalihnya karena Usaha tambang Pasir ilegal menjadi mata pencarian Warga, namun kenyataannya Usaha ilegal tersebut hanya menguntungkan para pengusaha saja,sementara pekerja yang bermandi keringat hanya mendapat upah yang bahkan untuk Makan saja Pas-pasan.

Dari penelusuran dilokasi sederet pengusaha tambang, H.Ekky, Midun, lif, Dul Majid, komang, Warsito, Imam Turmudi, Prayogo, Umi, Wawan, Bustami, Bejo dan sederet nama lainnya Sukses dan bergelimang kemewahan,Punya Mobil mewah,Rumah Mewah dan menikmati segalanya dari Usaha Haram yang melanggar Undang- Undang yang di biarkan makin merajalela.
Sehingga timbul tanda tanya kenapa maling Ayam yang juga mencari nafkah untuk keluarganya di tangkap dan di penjarakan, sedangkan pengusaha tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan Negara di biarkan, padahal mereka sama-sama penjahat dan melanggar Undang Undang.
Kepada Awak media seorang pengusaha Pasir Ilegal yang minta di rahasiakan jati dirinya mengaku selama ini Tambang Pasir Ilegal bebas Beroperasi karena ada kordinasi dengan Oknum di Polres dan di Polda yang memang mempunyai bidang di bidang Pertambangan.
Nilainya bisa puluhan juta per bulan untuk kordinasi di satu titik Tambang Ilegal, dan untuk penjualan di siasat dengan bekerja sama dengan Perusahaan jasa Ekspedisi dengan membeli surat jalan yang membuat Barang ilegal hasil tambang pasir Ilegal menjadi seakan-akan barang legal.
Harganya 600 ribu per satu kendaraan yang mengangkut barang ilegal, Surat jalan yang menyulap barang haram menjadi halal ini di keluarkan oleh PT Trans Bintang Baru (TBB) milik H Ekky mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Perhari Rata-Rata pengiriman mencapai 25 sampai 50 fuso yang memuat Pasir Ilegal berkapasitas 26 ton.
Jika kita hitung dengan Kalkulator setiap hari sekitar 1000 ton Pasir di kirim dari kecamatan Pasir Sakti dan restribusi ke Daerah Rp12.500 perton, belum terhitung Pajak dan PPN hingga kerugian Negara perhari 12.500.000, hingga jika di hitung pertahun mencapai Miliaran Rupiah, belum termasuk Pajak dan PPNnya.

Lalu kenapa Aparat Penegak Hukum baik dari Kepolisiaan dan Kejaksaan maupun Pemerintah terkesan diam saja padahal jelas ketentuan dalam Undang-undang no 3 tahun 2020 pasal :158: “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 161 : “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Apakah benar karena Kordinasi??
(Tim)