
Lampung Tengah, lantainewstv.com—Kepolisian Resor Lampung Tengah telah menerima laporan pengaduan dari warga terkait dugaan Tindak Pidana Pemaksaan dan/atau Ancaman Kekerasan yang terjadi di wilayah Kec. Bandar Surabaya.
Hal tersebut tertuang dalam surat *Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan* Nomor: `B/557/VIII/RES.1.24/2026/Resknm` tertanggal 14 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan telah diterima dengan *Nomor LP: LP / B / 457 / VIII / 2026 / SPKT / POLRES LAMTENG* tanggal 08 Agustus 2026. Kasus ini dilaporkan oleh *AMIR MARSYAH*, warga Dusun II Rt/Rw 003/002 Kec. Bandar Surabaya, Kab. Lampung Tengah.
Perkara yang dilaporkan adalah dugaan Tindak Pidana Pemaksaan dan/atau Ancaman Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 448 dan/atau Pasal 449 KUHP*.
“Untuk kepentingan penyelidikan, kami telah menunjuk Tim 1 Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Lampung Tengah selaku Penyidik,” demikian bunyi poin 3 surat tersebut.
Penyidik yang ditunjuk adalah:
1. *Penyidik*: IPDA AMBARI, S.H.
2. *Penyidik Pembantu*: BRIPKA RIZKY RISWANDA, S.H.,M.H., BRIGPOL DIMAS ADI PUTRA W, BRIPDA ARIEF W, BRIPDA ACHMAD FAISAL
Kontak: `0813-7926-8684`
Polres Lampung Tengah juga membuka layanan pengaduan pelayanan penyidik melalui Call Center `0853-6734-4443` atau email `satreskrim_lamteng@yahoo.com`.
Hingga saat ini, proses masih dalam tahap penyelidikan dan perkembangan lebih lanjut akan diberitahukan kepada pelapor.
*Gunung Sugih, 1 September 2026*
(Humas/Keluarga Pelapor)