Yatiman CS, Warga Rulungsari, Kec. Natar di Polisikan Karena Upaya Pemerasan.

Natar, lantainewstv.com—Berawal dari di jemputnya Mulyono di kediamannya di Desa Rulungsari kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan oleh Pelaku bernama Yatiman sekira bulan Maret 2025,Mulyono mengaku mengalami Intimidasi,Ancaman dan percobaan pemerasan sebesar 100 juta rupiah.

Bahkan perampasan KTP dan SIM B dari Yatiman sekeluarga dan akibatnya Mulyono tidak dapat bekerja karena SIM dan KTP nya di Rampas Yatiman di kediamannya kamis 16 Oktober 2025.

Kepada Awak Media di halaman Polsek Natar, Murtadho, S.H., kuasa Hukum Mulyono memaparkan bahwa kliennya di jemput paksa dari kediamannya oleh Yatiman dan di bawa ke kediamannya Yatiman sekira bulan maret 2025.

Saat tiba di kediaman Yatiman di sana sudah menunggu keluarga Yatiman yang langsung mengintimidasi Mulyono dan menuduh Mulyono pernah berselingkuh dengan Istri Yatiman sekitar 12 tahun yang lalu saat Yatiman jadi buruh migran di Malaysia,dan di paksa menandatangani Surat perjanjian mengakui kesalahan dan siap membayar uang sebesar 100 juta rupiah.

Serta di ancam tidak akan bisa pulang kalau Mulyono tidak bertanda tangan, Mulyono sempat menolak namun karena ketakutan ahirnya demi keselamatan dirinya dan rumah tangganya dia pun menandatangani perjanjian itu.

Puncaknya di hari Kamis 16 Oktober 2025 sekira pukul 00.15 WIB, Yatiman CS dengan membawa senjata tajam mendatangi Rumah Mulyono dan mengancam akan membacok Mulyono kalau tidak membayar Uang denda seratus juta yang mereka minta.

Namun karena tidak berhasil dengan ancamannya mereka merampas SIM dan KTP Mulyono, Hingga Istri Mulyono nyaris pingsan karena ketakutan, hingga ahirnya Mulyono bersama Kuasa Hukum melaporkan Yatiman cs ke Polsek Natar.

(Tim)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *