Lampung Tengah,Lantainewstv.com,(SMSI)– Delapan tahun menghirup udara bebas malang melintang di dunia kejahatan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) tahun 2015 di Kali Busuk Jalan Lintas Timur (Jalintim) Terbanggibesar dilumpuhkan Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Minggu (20/05/2023).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pihaknya terpaksa harus menghadiahi tersangka NS (32) Warga Abung Selatan Lampung Utara dengan timah panas di kaki kananya lantaran mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.
AKP Edi Qorinas menjelaskan tersangka NS yang juga residivis kasus Curas 365 merupakan pelaku tindak kejahatan yang terjadi di jalan Lintas Timur, tepatnya di jembatan kali busuk Terbanggibesar, bersama 4 orang rekannya, Selasa (02/06/2023).
“Pada saat itu korban mengendarai mobil bermuatan sayur sesampainya di jalan lintas Timur kali busuk Kampung Terbanggibesar tiba-tiba kendaraan yang digunakan korban dipepet oleh para pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza warna gold,” jelasnya.
Kemudian kata Kasat Reskrim, saat masih diatas mobil korban langsung ditembak oleh pelaku di bagian kepala hingga mengakibatan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Sedangkan mobik pick up bermuatan sayur terjerembab ke dalam jurang.
“Semula para pelaku hendak mengambil mobil korban, namun karena korban ditembak di bagian kepala hingga tewas di tempat dan mobilnya oleh masuk jurang, korban ditinggalkan begitu saja, sedangkan para pelaku langsung kabur begitu saja meninggalkan korban dalam keadaan meninggal dunia,” ujar AKP Edi Qorinas.
Pada saat menjalankan aksinya NS ditemani 4 orang rekannya dua orang telah menjalani hukuman sementara 2 orang lainya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Khusus tesangka NS adalah pelaku yang mengeksekusi menembak kepala korban hingga tewas di TKP,” tegasnya.
Sejak saat itu para pelaku menjadi penjahat yang paling diburu oleh poiisi 2 orang pelaku berhasil diamankan sedangkan NS dan 2 orangnya berhasil kabur.
Terakhir petugas mendapatkan kabar NS sedang berada di rumahnya, tak ingin menyia-nyiakan waktu Team Tekab 308 Presisi Polres Lamteng memburu residivis yang menembak Lamidi pedagang sayur asal Tubaba hingga tewas di TKP.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. Sedangkan 2 orang rekanya sedang diburu petugas,” tegasnya.
Pelaku NS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun sampai dengan seumur hidup.
( PAIMIN )