MUARADUA, lantainewstv.com–Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat OKU Selatan Joni Raples AP.,M.Si., pimpin Rapat Pembahasan Raperda Lembaga Adat dan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (10/11/2023).
Rapat Koordinasi ini membahas Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pertemuan ini sebagai singkronisasi dan bagian dari proses penyusunan kebijakan perpajakan dan penerimaan retribusi yang efektif.
Rapat pembahasan ini diharapkan menjadi langkah awal yang penting dalam menyusun rancangan peraturan daerah yang berkualitas dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan daerah sehingga mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Asisten I sampaikan sebelum Perda ini di sah kan, “mari kita kaji dan pahami Perda tersebut sehingga pada saat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dapat berjalan sesuai dengan harapan,” ujarnya.
Dengan adanya Perda ini, dengan tujuan untuk meningkatkan PAD Kabupaten OKU Selatan dan untuk menertipkan Pajak diberbagai sektor, Peningkatan pendapatan asli daerah merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.
“Karena PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, baik pelayanan publik maupun pembangunan. Semakin tinggi dan besar rasio PAD terhadap total pendapatan daerah membuktikan kemandirian dalam rangka membiayai segala kewajiban terhadap pembangunan daerahnya,” ujarnya.
Bertempat di Ruang Abdi Praja, turut hadir Kepala Bapenda OKU Selatan, Kepala Bagian Hukum setda OKU Selatan, Para OPD, RSUD serta undangan lainnya.
(Jhon)