
Bandar Lampung,lantainewstv.com (SMSI)–Tiga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dokumennya ditahan oleh pihak Peusahaan Penyalur Pekerja Migran Indonesa(P3MI) melapor ke BP3MI Lampung (10/11/23).
Kedatangan mereka ke kantor BP3MI didampingi oleh ketua komunitas Kawan PMI Lampung Timur Purnama Hidayah SH dan sekertaris Arif Setiawan serta beberapa awak media yang merasa prihatin atas nasib yang menimpa ketigannya.
“Kedatangan kami mendapat informasi dari kawan-kawan bahwa telah terjadi penahanan dokumen pribadi oleh P3MI kepada 3 orang CPMI yang mana hal itu tidak ada aturan yang memperbolehkannya.Dan dalam hal ini Kawan PMI Lamtim mengajak ketiganya untuk melaporkan secara resmi ke BP3MI Lampung”,jelas Purnama
Lebih lanjut dia mengingatkan agar para perusaahan, Agen dan sponsor di Lampung timur bekerja sesuai dengan peraturan dan undang undang
“Kami juga mengingatkan untuk P3MI,Sponsor dan lain lain yang ada di Lampung Timur dari sekarang dan kedepannya jangan lagi main-main dengan calon dan pekerja migran dengan praktek-praktek yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Dan juga kepada kawan-kawan Wartawan untuk support kita,agar Lamtim tidak menjadi surga bagi oknum-oknum yang melakukan praktek tidak sesuai prosedur,akan kita lawan”,tegasnya.
Sementara pihak BP3MI yang menerima laporan akan memanggil dan meminta klarifukasi perusahaan yang bersangkutan.
“Dokumen pribadi harus dipegang yang bersangkutan dengan alasan apapun,kecuali misalnya untuk pengurusan Paspor. itupun bila telah selesai harus dikembalikan kembali namun sayangnya pada prakteknya masih banyak (Perusahan_red) yang melakukan hal seperti ini”,jelas Agung dari BP3MI Lampung.
“Kita akan panggilperusahaan tersebut secepatnya untuk mediasi dan mengembalikan dokumen-dokumen yang di tahan mereka”,pungkasnya.
Sebelumnya CPMI di Lampung Timur mengeluhkan karena telah setahun lebih tak ada kejelasan kapan akan diberangkatkan oleh PT Kalifah Firdaus Aulia Cabang Lampung yang beralamat di Desa Labuhan Ratu Tujuh.
CPMI sudah mengikuti proses di perusahaan tersebut selama satu tahun, Namun tak kunjung menerima kepastian sehingga dia memutuskan mengundurkan diri.
Tapi keputusan itu berbuah tak sedap baginya karena diminta membayar Rp5 juta andai ingin menebus kembali dokumennya. ia menceritakan, dalih perusahaan adalah biaya ganti rugi.
“Seperti uang air, uang makan dan uang tempat tidur selama ikut proses dalam perusahaan, saya mesti bayar, Tapi karena saya belum ada uang dokumen pribadi saya di tahan,” tuturnya.
Staff PT Kalifah yang bernama Ani menjelaskan, dokumen Via bukan ditahan, melainkan sebagai jaminan karena perusahaan telah mengeluarkan biaya selama memprosesnya.
“Coba kalian cek di kantor, kalau tidak hadirkan anaknya di sini, jangan mendengarkan sebelah pihak,” terang Adi Kepala Cabang PT Kalifah.
(Toni tahir)