Presiden RI Secara Resmi Umumkan Pencabutan Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Jakarta,Lantainewstv.com,(SMSI)– Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah saat ini telah mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Hal tersebut langsung diungkapkan Presiden melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden RI pada Rabu (21/06/2023) dan menyatakan bahwa Indonesia dinyatakan telah bertansmisi dari pandemi menjadi endemi.

“ Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi Pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ungkap Presiden.

Menurut Presiden, kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa aspek diantaranya angka konfirmasi harian kasus covid-19 yang sudah mendekati nol persen.

Lanjut, Presiden menuturkan bahwa hal tersebut diperkuat kembali dalam Hasil Serosurvei yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu menunjukkan 99 % masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi virus covid-19.

“ Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” tuturnya.

Tak hanya itu, kebijakan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

“ WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern,” tambahnya.

Presiden tetap mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Presiden turut berharap keputusan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi nasional.

“ Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tutupnya.

(Husni)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *