
Bandung, lantainewstv.com–Jajaran Satreskrim Polsek Andir Kota Bandung berhasil menangkap YS 37 tahun pelaku perampasan dengan mengaku sebagai anggota TNI.
Kapolsek Andir, AKP Gilang Perdana Sasmita mengatakan peristiwa itu terungkap pada 16 November 2023. Saat itu korban DS 21 tahun mengaku menjadi korban perampasan, Pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan seragam TNI dan bilang kepada korban telah melakukan tindak pidana.
Kejadian ini bermula saat korban melintas di Jalan Garuda Kota Bandung, Saat itu juga korban dihentikan oleh pelaku dan rekannya D yang mengaku sebagai anggota TNI dan Polri.
Pelaku langsung menuduh korban sebagai pelaku tindak pidana narkotika dan menodongkan sepucuk senjata api palsu, Ketika korban panik, pelaku langsung merangkul korban dan dimasukkan ke dalam mobil, Sementara, sepeda motor korban dibawa oleh rekan pelaku.
Selain itu pelaku merampas uang dan posel korban, Setelah mendapatkan barang-barang berharga milik korban, pelaku menurunkan korban di Jalan Rajawali Barat, dan pelaku mengatakan ‘Nanti datang saja ke Polda.
Polisi berhasil menangkap pelaku YS dan untuk rekannya D masih dalam pengejaran petugas, Pelaku dijerat pasal 368 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun penjara.
(Red)