
Sumatra Barat,lantainewstv.com – SEORANG perwira polisi berinisial BA yang berdinas di Direktorat Sabhara Polda Sumatera Barat ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang menangkap oknum polisi yang berpangkat komisaris polisi (kompol) tersebut pada Kamis (20/4) dini hari.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengungkapan bahwa penangkapan terhadap Kompol BA setelah menangkap tersangka lain yang berinisial K.
Bayu mengatakan bahwa tersangka K (47) ditangkap di sebuah kamar hotel di Jalan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.Di antaranya adalah 10 paket sabu-sabu, bong, serta dua unit gawai (smartphone).Satu diantara dua gawai itu adalah milik Kompol BA.
Setelah itu, Kompol BA kemudian mendatangi Kantor Polresta Padang bermaksud hendak mengambil gawai miliknya tersebut.
Namun, petugas tidak melepas begitu saja. Bahkan, petugas langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.“Langsung kami amankan,” kata Bayu dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (22/4/2022).
Dari hasil interogasi Kompol BA, terungkap bahwa ia juga diduga memiliki sabu-sabu di kamar hotel tempat tersangka K ditangkap.Tak menunggu lama, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang bersama Sub Bidang Provost Polda Sumbar langsung menuju ke kamar hotel tersebut.Dari proses pencarian, ditemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan serta satu jarum dan lainnya.
Atas bukti tersebut, keduanya terjerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
(Redaksi)