Lampung Timur,lantainewstv.com(SMSI) – Geram dengan tudingan Mbah Simo warga Desa Sidodadi Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur,yang menuding dirinya sudah menerima uang ganti Rugi titipan Tanam Tumbuh Lahan terdampak bendungan Margatiga,sebesar Rp.150.000.000.- ,Alin Setiawan Kepala Desa Trimulyo kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur,berniat mengadukan Fitnah yang dilontarkan Mbah Simo melalui Salman,anak laki – laki Mbah Simo.
Awalnya Salman mengaku telah membayar semua jatah Alin,sesuai kesepakatan awal waktu penanaman titipan Tanam Tumbuh berupa bibit cabe di lokasi Lahan Milik Mbah Simo yang akan Mendapat ganti Rugi Dampak Bendungan Margatiga,dan Hasilnya akan dibagi Dua antara Alin dan Mbah Simo.
Menurut Salman setelah di cairkan nilai ganti ruginya sebesar Rp.300.000.000.- dan bagian Alin sudah dibayarkan Semua,melalui orang yang mengaku di suruh Alin Setiawan mengambil Uang tersebut Eko,Damen dan seorang yang mengaku Sebagai LSM bernama Wahit.kepada Eko sebesar 80 Juta,Damen 15 Juta dan Wahit sisanya.
Namun saat di konfirmasi dirumahnya,Minggu (05/02/2023) Alin Setiawan tampak Kaget dan dengan Tegas menampik tuding. Tersebut,menurutnya hingga saat ini dirinya belum menerima Uang tersebut,dan tidak pernah menyuruh siapapun. Datang dan meminta Uangnya ke Mbah Simo,dan siap dipertemukan dengan keluarga Mbah Simo terkait kebenaran ucapannya.
Dirinya juga merasa di fitnah dan dicemarkan Nama baiknya akibat tuduhan Keluarga Mbah Simo,”kalau begini apa ga boleh saya menuntut Bang”ucapnya.
Dan saat di pertemukan di kediaman Mbah Simo,Salman mengaku sudah membayar uang sesuai kesepakatan dan mengaku siap menghadapi tuntutan Hukum jika hal ini di laporkan ke Aparat Hukum,dan siap mendatangkan Saksi bernama Eko dan Marjo yang menurutnya tahu saat uang itu diserahkan.
Namun saat diminta menghadirkan saksi dan ketiga orang yang mengaku di suruh Alin,mereka tidak ada satupun yang datang,walaupun sudah di hubungi dan Disusul kerumahnya.
Sedangkan Alin Setiawan dengan Tegas menyatakan tidak pernah menyuruh siapapun,dan meminta Keluarga Mbah Simo bisa membuktikan kebenaran tudingannya secara Hukum.
(Red/tim)