Diduga Ada Pungli di SMP N 3 Way Jepara Lampung Timur.

Lampung timur,lantainewstv.com .(SMSI)-Dugaan pungli yang dilakukan oleh komite SMPN 3 Way Jepara Lampung timur beberapa bulan untuk dipergunakan pembuatan pagar sekolah.

Saat Awak Media mengkonfirmasi Siti Nurjanah Wali murid dari siswa Imam Fauzi membenar kan penarikan uang Sebesar Rp.150,000 yang dilakukan oleh Kasturi(Komite) untuk pembuatan pagar Sekolah.

Siti Nurjanah dan beberapa wali murid lainya menyayang kan ada nya pungutan komite dan Infak,selain bisa membebani Wali murid, pungutan pungutan seperti komite dan Infak segera di bayar,sebagian Wali murid takut berdampak mengganggu konsentrasi anak anak mereka saat belajar.

Selain di duga pungli yang berkedok penarikan Komite dan Infak, SMPN 3 Way Jepara juga di duga telah memungut Uang Salar di kantin Sekolah Sebesar Rp.6000 per hari untuk uang kebersihan.

Awak Media juga mengkonfirmasi Kasturi menyangkal telah memaksa Wali murid untuk memaksa membayar uang sebesar Rp.150.000 kepada Wali murid SMPN 3 Way Jepara,Kasturi Juga Menyampaikan penarikan Uang tersebut telah di musyawarah sebelum nya dan di setujui oleh semua wali murid.

Kami kalau menunggu dari dinas terkait”kapan mau di bangun,Sedang kan menginginkan sekolah kami maju, sedang kan kami menarik uang kepada wali murid untuk membuat pagar sepanjang 100 M di belakang sekolah, Bertujuan agar anak anak didik kami tidak dapat membolos jika sudah di pagar .ujar Kasturi.

Di hari yang sama Kepala Sekolah SMPN 3 Way Jepara Ikut Menjelaskan kepada Awak Media bahwa pihak Sekolah tidak pernah meminta ada pun masyarakat yang ingin mengembangkan dan membantu itu sah saja .

Walaupun kami mempunyai dana Bos jika masyarakat tidak membantu dan mendukung maka kedepan nya akan tenggelam dan tenggelam.pungkas nya

Jika mengacu peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 tahun 2012 dalam pasal 9 ayat 1 menjelaskan satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh pemerintah,atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan .

Juga permendikbud No 75 tahun 2016 pasal 12 huruf( a)yang menyebut kan komite sekolah baik perorangan maupun Kolektif dilarang menjual buku pelajaran,bahan seragam sekolah,Ajar sekolah,dan perlengkapan bahan ajar sekolah .

(Mr jo)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *