LBH SMSI LAMPUNG MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM TERHADAP NASABAH KORBAN DARI PT. PEGADAIAN.

BANDAR LAMPUNG,lantainewstv.com,(SMSI) – (LBH SMSI) Provinsi Lampung memberikan bantuan hukum terhadap salahsatu nasabah PT. PEGADAIAN KCP. KEDATON yang mengaku telah menjadi korban dari sistem konsinyasi emas yang ditawarkan oleh pihak Pegadaian terhadap nasabah.

(LBH SMSI) Lampung menerima kedatangan dua orang yang merupakan pasangan suami istri yang ingin meminta bantuan dan pendampingan hukum atas peristiwa yang dialaminya.

“Faizal Afrianto” selaku Koordinator (LBH SMSI) Lampung, menerima pasangan tersebut yang mengaku telah menjadi korban dari PT. Pegadaian – KCP. Kedaton atas sistem Konsinyasi emas yang mereka tawarkan terhadap nasabah dari program mereka saat itu.

Pasangan suami istri yang telah menjadi korban tersebut menceritakan kepada tim (LBH SMSI) Lampung terkait histori dan kronologi awal secara rinci hingga disimpulkan patut diduga terjadinya penipuan dan penggelapan atas aset nasabah berupa emas sejumlah 65 gram yang dikelola oleh “PT. Pegadaian – KCP. Kedaton”.

Lebih lanjut, pasangan suami istri tersebut yang tidaklain merupakan nasabah dari PT. PEGADAIAN menuturkan, bahwasannya pihak pegadaian lepas tangan atas kerugian yang dialami nasabah tersebut, dan pihak PT. Pegadaian mengatakan bahwasannya kerugian yang dialami nasabah bukanlah tanggung jawab kami melainkan ulah dan tanggung jawab oknum (PEGAWAI PT. PEGADAIAN) itu sendiri.

Pasangan tersebut telah berupaya menuntut pertanggung jawaban dari pihak Pegadaian dan meminta kejelasan atas emas 65 gram tersebut, namun kembali lagi selalu menerima jawaban yang sama bahwa kerugian yang dialami nasabah merupakan tanggung jawab oknum dan bukan tanggung jawab Pegadaian,

Segala upaya telah dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut dalam menuntut kejelasan dan pengembalian atas emas 65 gram tersebut dari pihak Pegadaian, namun kembali lagi hasilnya selalu nihil dan terkesan pihak Pegadaian lepas tangan.

Dalam ketidak pastian dan tidak adanya kejelasan dari PEGADAIAN atas emas 65 gram milik suami istri tersebut, hingga akhirnya pasangan tersebut memutuskan datang dan meminta pendampingan dan bantuan hukum kepada (LBH SMSI) LAMPUNG untuk dapat menindaklanjuti permasalahan yang dialaminya melalui jalur hukum.

“Robert O. Aruan”, selaku Ketua Tim (LBH SMSI) Lampung menuturkan, bahwasannya penanganan perkara dugaan penggelapan emas sejumlah 65 gram milik nasabah Pegadaian ini harus segera ditindaklanjuti agar hal serupa tidak terjadi lagi menimpa masyarakat awam, dan disampaikan dengan tegas bahwa seharusnya PT. Pegadaian Khususnya KCP Kedaton selaku “Badan usaha Milik Negara” (BUMN), tentunya harus bisa menjamin keamanan aset nasabahnya, serta menjaga kepercayaan kepada masyarakat luas yang mana saat ini masyarakat telah percaya kepada PT. Pegadaian yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tentunya dalam hal ini kepercayaan masyarakat kepada PT. Pegadaian merupakan solusi ditengah masyarakat yang bertujuan untuk membantu dan memperbaiki perekonomian masyarakat, bukan justru sebaliknya, banyak menimbulkan dampak kerugian dimasyarakat khususnya membuat kerugian terhadap nasabahnya sendiri.

“Robert O Aruan” juga meminta dengan tegas agar PT. Pegadaian tidak lepas tanggung jawab terhadap permasalahan yang terjadi pada nasabahnya.

“kami membaca jawaban dari PT. Pegadaian, terhadap surat pengaduan yang disampaikan oleh nasabah, terkesan dan diduga bahwasannya PT. Pegadaian tersebut mau cuci tangan atas kerugian yang dialami oleh salah satu nasabahnya.

kami dari tim (LBH SMSI LAMPUNG) meminta dan menuntut dengan tegas agar satuan pengawas internal pusat, melakukan audit terhadap PT. Pegadaian KCP Kedaton agar jelas apakah ada keterlibatan oknum Pegawai lainnya, dan apakah PT. Pegadaian sudah menjalankan SOP nya dengan benar?

“Terkesan aneh dan janggal, kenapa bisa terjadi seorang oknum Pegawai PT. Pegadaian diduga melakukan penggelapan yang tidak lain merupakan program dari mereka sendiri yaitu sistem “KONSINYASI EMAS” yang merupakan bagian dari program yang mereka tawarkan terhadap nasabah mereka sendiri”.

Saat ini pasangan suami istri tersebut telah memutuskan menunjuk dan mempercayakan semua permasalahan yang dialaminya kepada (LBH SMSI) LAMPUNG dan terkait permasalahan yang dialami Nasabah tersebut sudah menjadi kewenangan kami untuk mengurusnya.

“Riduan Habibi” selaku Ketua (LBH SMSI) Lampung menegaskan bahwa, kami akan melakukan semua upaya Hukum untuk mengembalikan apa yang menjadi hak milik klien kami, baik secara Pidana maupun Perdata, agar permasalahan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan khususnya untuk PT. Pegadaian kedepannya agar lebih teliti dan jeli dalam menerapkan SOP nya.

Dan terkait permasalahan seperti ini, “Robert O Aruan” juga meminta kepada masyarakat jika masih ada lagi Korban-korban lainnya yang serupa, agar bisa dan tidak ragu untuk menyampaikan laporan atau aduannya di (LBH SMSI) LAMPUNG, agar kita bisa bersama-sama dapat menuntut keadilan kepada PT. Pegadaian khususnya KCP kedaton. (LBH-SMSI).

(Redaksi)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *