Kejari Lamsel Tetapkan Pegawai BNI Cabang Sidomulyo Sebagai Tersangka Korupsi Dana KUR Tani.

Lampung Selatan, lantainewstv.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan seorang pegawai Bank Negara Indonesi (BNI) Cabang Pembantu Sidomulyo inisial AB 26 tahun sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Kamis (28/12/2023).

Kejari Lamsel, Afni Carolina menyatakan, pada periode Juli-Desember tahun 2022, ada beberapa anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, mendapatkan bantuan dana KUR tani dari BNI Cabang Pembantu Sidomulyo.

Afni melanjutkan, tugas AB diantaranya mencari nasabah, melakukan pemasaran produk pinjaman KUR Tani, mengumpulkan dan menyiapkan berkas usulan data nasabah.

Afni merincikan, selama periode itu ada 47 petani di Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo yang mengikuti program KUR Tani, dengan total penyaluran sebesar Rp 2.171.282.106.

Akal-akalan AB dalam melakukan atau memfasilitasi pengajuan pinjaman KUR Tani tidak sesuai prosedur yang berlaku, salah satunya menggunakan data anggota Gapoktan yang disalahgunakan.

Berdasarkan fakta fakta penyidikan, imbuh Afni, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 52 orang dan melakukan penggeledahan di 2 tempat di Desa Bandar Dalam.

Serta, penyidik telah melakukan tindakan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran KUR Tani yaitu dokumen permohonan calon debitur KUR, rekapitulasi data penerima KUR dan surat surat lainnya.

Hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh tim penyidik, telah ditemukan tindak pidana korupsi dan telah ditemukannya 2 alat bukti.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *