Mandailing Natal, lantainewstv.com–Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang penolakan terhadap hasil pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2023. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madina mengeluarkan rekomendasi dengan Nomor Surat: 175/635/DPRD/2023, Kamis (28/12/2023).
Surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Madina berisikan permintaan pembatalan nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dan mengembalikan nilai Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Selengkapnya, Ketua DPRD Madina, H Erwin Efendi Lubis, SH membacakan isi surat rekomendasi yang di keluarkan DPRD Madina kepada Bupati Madina didepan seluruh peserta seleksi PPPK Madina Tahun 2023.
berikut ini isi surat rekomendasi DPRD Madina:
- Meminta kepada Saudara (Bupati-red) untuk membatalkan nilai SKTT agar dikembalikan ke Nilai CAT.
- Mengevaluasi hasil pengumuman seleksi PPPK Tahun 2023 dan apabila ada peserta yang mal administrasi agar di diskualifikasi.
- Terjadinya kekisruhan akibat ketidak profesionalan Kepala Dinas Pendidikan dan BKPSDM, oleh karena itu agar dicopot dari Jabatannya paling lama 7 (tujuh) hari semenjak rekomendasi ini di keluarkan.
Sementara itu koordinator peserta seleksi PPPK Guru Madina Tahun 2023, Andi Nova Hasibuan, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Ketua DPRD Madina dan segenap Anggota DPRD Madina yang telah turut berjuang bersama peserta seleksi PPPK Madina.
(Red)