Kader Partai Perindo Lampung Utara Gugat DPP Atas Pemecatan Dirinya

Kota Bumi, lantainewstv.com–Ketua PAC Partai Perindo Abung Surakarta, Lampung Utara, menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atas pemecatan dirinya. Perkara ini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis 19 Oktober 2023.

Ketua PAC Partai Perindo Abung Surakarta Gundala Putra melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kotabumi terkait pemberhentian dirinya sebagai ketua PAC dengan alasan tidak loyal terhadap partai. Penggugat menganggap pemecatan tersebut melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Perindo.

Sidang gugatan partai politik ini ditunda hingga 26 Oktober mendatang oleh Ketua Majelis Hakim Andi Barkan Mardianto karena Ketua DPD Partai Perindo Lampung Utara Aidil Ahmad Jaya tidak bisa menunjukkan surat kuasa sebagai perwakilan DPP.

Gundala Putra mengaku kecewa atas keputusan DPP Partai Perindo memberhentikan dirinya tanpa alasan yang jelas. Pemecatan dengan alasan tidak loyal. Padahal dirinya tidak pernah absen dari kegiatan partai. Surat pemecatan pun janggal dan diduga melanggar kode etik maupun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

Ketua DPD Partai Perindo Lampung Utara Aidil Ahmad Jaya enggan memberikan komentar terkait gugatan Gundala Putra.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *