Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa Di Kecamatan Way Sulan

Lampung Selatan,Lantaineqstv.com,(SMSI)– Pemerintah kecamatan Way Sulan Lampung Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Sosialisasi Laporan Kepala Desa se-Kabupaten kecamatan way sulan Lampung Selatan Tahun 2023.

Fasilitasi yang bertujuan agar kepala desa mengetahui dan memahami peraturan-peraturan yang terkait dengan desa, khususnya terkait dengan laporan kepala desa, berlangsung di Aula kecamatan way sulan,Selasa (13/6/2023).

Camat way sulan Munir.SE mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan agar kepala desa di kecamatan way sulan menyadari dan melaksanakan kewajibannya. Salah satunya yaitu menyampaikan laporan kepala desa baik setiap tahun maupun diakhir masa jabatannya.

“Kegiatan Fasilitasi Laporan Kepala Desa ini juga bertujuan agar dapat terciptanya penyelenggaraan pemerintah desa yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Munir.SE saat menyampaikan laporan.

Camat pun menyampaikan, peserta sosialisasi laporan kepala desa ini dihadiri baik dari pemerintah kabupaten, kecamatan maupun kepala desa se-kecamatan way sulan.

“Peserta terdiri dari 40 orang dari ke pemerintahan Desa ya ada di Kecamatan way sulan 8 orang Kepala Desa di setiap desa se-kecamatan way sulan Lampung Selatan dan nanti akan diisi juga dengan para pemateri ahli,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, camat way sulan Munir.SE mengatakan, fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi itu merupakan bahan evaluasi bagi pemerintah desa terhadap capaian dan kinerja kepala desa dan merupakan bentuk transparansi keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan.

“Oleh karenanya diharapkan seluruh kepala desa ke depannya agar tertib dalam penyampaian laporan. Baik yang dilaporkan pertahun maupun diakhir masa jabatan. Sehingga pemerintah daerah dapat mengukur capaian dan kinerja kepala desa,” ujarnya.

Camat way sulan mengingatkan, agar para kepala desa untuk dapat mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana disebutkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar.

“Tentunya hal ini juga harus didukung oleh pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan,” kata camat.

Diakhir sambutannya Munir.SE meminta kepada para kepala desa agar dapat mengimplementasikan Sosialisasi Laporan Kepala Desa ini sebagai sarana untuk meningkatkan pelayanan administrasi pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan bagi pemerintah desa.

“Sosialisasi ini juga untuk dapat mewujudkan dan menjamin transparansi serta akuntabiltas pengelolaan keuangan desa. Sekarang zamannya sudah zaman digital, transparansi juga harus kita lakukan,” ujar Munir.SE.

(Husni)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *