PENENGAHAN,lantainewstv.com,(SMSI) -Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan, Polres Lampung Selatan Kamis 09 februari 2023 sekira jam 05.00 wib, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Rest Area KM.20A, Desa Kuripan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.
Tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan korban Krisdianto (36) warga
Jl. Lettu Karim Kadir RT/RW 022/003 Desa Karang Jaya Kecamatan Gandus Kabupaten Palembang Sumatera Selatan.
Adapun waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 09 Febuari 2023, sekira jam 04.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) 1 (satu) Unit HP Merk Redmi 10 warna hitam didalam Rest Area KM 20A, Desa Kuripan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang pelaku menggunakan mobil yang belum diketahui identitas nya, selanjutnya korban melaporkan ke Mapolsek Penengahan.
Setelah menerima laporan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan di Pimpin Kanitreskrim Aipda Suroso langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku AR (38) warga Desa Bakauheni RT/RW 003/002 Kec. Bakauheni Kab. Lampung Selatan di Rest Area KM.20A, Desa Kuripan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan Adapun pelaku lain BK (residivis) melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Penengahan Iptu. Gobel, S.H mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, tersangka pada hari Kamis tanggal 09 Febuari 2023, sekira jam 04.30 Wib.
telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) 1 buah HP Merk Redmi 10 warna Hitam didalam darbos mobil Truck Fuso merk Hino yang sedang parkir di Rest Area KM.20A, Desa Kuripan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan. Terang Kapolsek.
Lebih lanjut di jelaskan Kapolsek modusnya, pelaku naik Mobil Truck Fuso merk Hino FG8JKKB-GGGP (FG235JP4X, Warna Hijau, Nopol: BG 8679 ID dari sebelah kiri kendaraan korban, kemudian pelaku memasukan tangannya lewat cela kaca pintu mobil sebelah kiri yang terbuka saat pelapor sedang tertidur di mobil, lalu pelaku menarik pelatuk kunci mobil, setelah membuka pintu pelaku langsung mengambil 1 (satu) buah HP Merk Redmi 10 warna Hitam didalam darbos mobil, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,-(dua juta enam ratus ribu rupiah), Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan. Tambahnya.
Dari laporan korban selanjutnya Anggota kami melakukan pengembangan dan dalam hitungan jam berhasil meringkus pelaku AR (38) warga Desa Bakauheni RT/RW 003/002 Kec. Bakauheni Kab. Lampung Selatan di Rest Area KM.20A, Desa Kuripan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan Adapun pelaku lain BK (residivis) melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 buah HP Merk Redmi 10 warna Hitam telah di amankan di Kapolsek Penengahan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana. ”Tutup Kapolsek.
(Husni)