Bandar Lampung, lantainewstv.com–Kecanduan main judi online dan aplikasi kencan Mi Chat serta pinjaman online (Pinjol), Apri Mahputra (31) warga Bandarlampung, membuat laporan palsu ke Polisi.
Ternyata, pria yang memiliki jabatan supervisor di salah satu toko perabotan ini, mengelapkan uang di tempatnya bekerja hingga mencapai Rp10 juta.
Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachsena mengatakan, tersangka diamankan Satreskrim dengan modus kena rampok di jalanan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka menggunakan uang tersebut untuk membayar pinjol, judi online dan main aplikasi Mi Chat.
“Seharusnya uang disetorkan ke tempatnya bekerja. Lantaran terdesak harus menganti uang yang telah digunakan sebesar Rp5,8 juta, ia membuat laporan palsu,” kata Kapolres, Selasa (17/10/2023).
Kapolres menambagkan, modus tersangkanya membuat laporan palsu, agar tidak mengembalikan uang yang telah digunakan kepada perusahaan.
“Setiap minggu, harusnya uang disetorkan ke Bank,” imbuhnya.
Kasus tersebut terungkap, setelah dilakukan olah TKP dan tidak ditemukan adanya aksi perampokan. Karena ada kejanggalan, polisi menggeledah tempat kost tersangka dan ditemukan sejumlah uang,” ujar AKBP Teddy Rachsena.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 242 dan 240 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
(Red)