Sekampung udik,Lantainewstv.com Setiap pemerintah desa memiliki tugas dan kewenangan yang di atur dalam undang undang daerah atau peraturan desa itu sendiri yang di sebut (perdes).
Akan tetapi seorang kepala desa ataupun aparatur desa mempunyai kewajiban untuk melayani masyarakatnya dengan sebaik baiknya.
Berbeda dengan desa Sidorejo kecamatan Sekampung udik kabupaten Lampung timur yang kepala desanya bernama Pujiono.
Ketika masyarakatnya butuh pelayanan untuk membuat surat kematian justru kantor kepala desa itu tutup,padahal itu di hari senin dan masih jam kerja.
Alpian saat di konfirmasi awak media (Senin,17 januari 2022)menyampaikan kekecewaan terhadap pelayan perangkat desa dan diri merasa bingung karena ketika saya datang di kantor balai desa tutup dan gak ada satupun aparat desa yang saya bisa temui ,saat dihubungi melalui handphone ,saya disuruh menunggu lagi karna ini jam istirahat sedang kan saya sudah menunggu hampir 1 jam ,pungkas nya.
Prayitno juga menambahkan kecewaan terhadap pelayan desa disaat diri nya meminta tanda tangan dan stempel kepala desa tidak ada di tempat sedang kan ini masih jam kerja .tambah nya.
Pantauan awak media selain melihat kantor balai desa sidorejo yang terkunci pada jam kerja ,awak media juga melihat bendara merah putih yang berkibar dalam keadaan kusam dan sobek ,seakan akan seperti tidak menghargai lambang negara Indonesia yang seharus nya kita jaga dan rawat.
Kepada dinas dinas terkait agar dapat memperingat kan kepala desa Sidorejo agar tidak terulang kembali dan mengutamakan pelayan masyarakat didesa nya.
(Mr jo/Andre)