
Lampung Timur, lantainewstv.com—Selasa 24 Juni 2025, Kholik dan Abdul Karim warga Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, Kembali Mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan MAPOLDA Lampung guna melaporkan Maraknya,Tambang Pasir Ilegal yang ada di Desanya.
Menurutnya, Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup Didesanya yang makin rusak parah akibat ulah Penambang Pasir silika ilegal dan Rusaknya sarana dan prasarana Di Desanya, baik Jalan maupun Jembatan yang Hilir mudik mengangkut Pasir dengan Muatan Pasir silika di luar kapasitas Jembatan yang hanya mampu sekitar lima ton.
Kholik berharap Dinas Lingkungan Hidup dan Polda Lampung bisa segera menindak lanjuti Laporannya, karena Tambang Pasir llegal sudah sangat meresahkan dan tidak perduli terhadap kerusakan Lingkungan.

Kholik dan Karim berharap para pengusaha Tambang Pasir Ilegal bisa segera mengurus izin Resmi ke Pemerintah agar bisa melaksanakan Tambang Pasir dengan tetap menjaga Lingkungan dan tidak merusak sarana jalan dan Jembatan yang ada di Desanya.
Serta Aparat Hukum dan Dinas Lingkungan hidup bisa bertindak tegas menutup usaha tambang pasir silika ilegal di Desanya, sampai mereka melengkapi semua syarat untuk beroperasi secara resmi, baik UJL UPL jaminan Reklamasi dan syarat lainnya.
(Mr. Jo)