
Lampung Timur, lantainewstv.com—Berdalih Mencetak Sawah, Joko Sunarto warga Desa Sriminosari kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, bebas melakukan kegiatan Penambangan Pasir secara Ilegal di Area miliknya seluas kurang lebih 3 hektare.
Pantauan Awak media dilokasi nampak dilokasi para pekerja tambang pasir sedang asik melakukan kegiatan melanggar hukum dengan Bebas dan sebagian sedang mengisi muatan Pasir Ilegal ke Kendaraan Pengangkut Pasir untuk di kirim ke pendahuluan barang Ilegal yang terkesan di biarkan terjadi oleh para aparat penegak Hukum sehingga kegiatan melanggar hukum ini makin marak dilakukan.

Kepada Awak Media Joko Sunarto menyampaikan bahwa Lahan tersebut milik pribadinya, ebelumnya berupa kolam tambak udang Paname, namun karena banyaknya penyakit usaha tambak Udang Paname di tutup dan akan dicetak untuk pertanian Sawah.
(Kholik)