Tim Tekab 308 Presisi Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).

Lampung Tengah,Lantainews.com, (SMSI)– Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalinteng Sumatera, tepatnya di Kp. Way Kekah Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah saat arus mudik lebaran 2023, pada Selasa siang (25/4/23) sekira pukul 12.30 WIB.

Dua pelaku inisial SP (18) dan RA (18) warga Kp. Indra Putra Subing Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah tersebut, berhasil ditangkap petugas di kediamanya masing-masing, tanpa perlawanan. Kamis dini hari (27/4/23)

Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K, M.Si, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku kejahatan jalanan (Stret Crime) yang menjalankan aksinya pada saat arus mudik lebaran 2023.

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi kejar, pepet dan rampas,”kata Qorinas.

Kasat Reskrim mengatakan, kejadian berawal ketika korban Muklis (36) warga Desa Sinar Ogan Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara bersama keluarga hendak pulang mudik dari Bandar Lampung menuju Sinar Ogan dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian, saat korban melintas di Jalinteng Sumatera, tepatnya di Kp. Way Kekah Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, tiba-tiba korban di pepet oleh dua orang yang tidak di kenal mengendarai satu unit sepeda motor dari arah belakang atau satu arah.

Lebih lanjut, kata Kasat Reskrim, salah satu dari pelaku langsung menarik tas selempang milik istri korban yang berisikan 1 unit Hp merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp. 2 juta.

“Bahkan, sempat terjadi tarik menarik antara istri korban dengan pelaku, namun pelaku ternyata lebih kuat dari korban, hingga berhasil menggondol tas milik istri korban tersebut,”jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 4,5 juta dan melaporkan ke Polres Lampung Tengah.

Berbekal laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung turun melakukan perburuan terhadap para pelaku kejahatan.

“Dua pelaku berhasil diamankan dirumahnya masing-masing berikut barang bukti 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan saat melakukan aksi Curas,”tegasnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara,’’demikian pungkasnya. Humas LT

(Redaksi)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *