Mobil BE 1688 GK Diduga Armada Pengangkut Minyak Bersubsidi! Terekam Di Tanjung Harapan Seputih Banyak!

Platnya jelas terbaca: *BE 1688 GK 06-26!*

Kondisi mobilnya memprihatinkan! Grill depan rusak, cat terkelupas! Lampu kanan kusam, pecah, diikat kawat! Bodi penyok! Bumper bengkok!

Di atas mobil ada terpal biru yang dibentangkan untuk menutupi aktivitas!

Karena di video di lokasi yang sama, terdengar suara:

“Minyak bersubsidi. Ini armada untuk pengangkutan, pengecoran.”

Mobil ini yang disebut armada itu!

Mobil ini yang parkir di depan gudang tempat puluhan jerigen biru ditumpuk!

Mobil ini yang interiornya penuh jerigen!

Kalau memang untuk pengecoran legal, kenapa harus ditutup terpal biru? Kenapa harus sembunyi-sembunyi?

Kalau memang solarnya resmi, mana izin niaga BBM nya? Mana surat jalan dari Pertamina? Mana bukti untuk proyek mana?

Mobil penumpang tidak boleh dipakai angkut BBM subsidi dalam jumlah besar! Itu melanggar!

*DASAR HUKUM:*

*UU MIGAS No 22 Tahun 2001 Pasal 55!*
Pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin, penjara maksimal 6 tahun, denda maksimal Rp 60 Miliar!

*PERPRES No 191 Tahun 2014!*
BBM subsidi dilarang ditimbun dan diperjualbelikan kembali!

*DESAKAN:*

Polres Lampung Tengah, Polsek Seputih Banyak, tolong cek mobil BE 1688 GK ini! Punya siapa? Untuk angkut apa? Masih beroperasi tidak?

*HAK JAWAB:*

Untuk pemilik mobil BE 1688 GK, redaksi buka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999!

*Penulis: Tim LantaiNewsTv*

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *