Mengaku Di Surat Pernyataan! Dana Siltap 10 Kadus Sri Budaya Sempat Dipinjam Pribadi, Baru Dikembalikan Setelah Ramai! Awas Ada Sanksi Pidana Dan Pemberhentian!

SRI BUDAYA, WAY SEPUTIH, lantaiNewsTv.com—Akhirnya! Setelah sempat ramai dan jadi perbincangan warga, Dana Siltap milik 10 Kepala Dusun Kampung Sri Budaya yang diduga dipinjam secara pribadi oleh Kepala Kampung, *Saleh Budiman*, akhirnya dikembalikan!

Dikembalikan kapan? *Tanggal 02 November 2026.*

Pertanyaannya sekarang: *Kalau tidak ramai, kalau tidak ditanya, kalau tidak diberitakan, kapan mau dikembalikan?*

*MENGAKU SENDIRI DI SURAT PERNYATAAN!*

Ini bukan kata redaksi, ini kata suratnya sendiri!

Dalam Surat Pernyataan tanggal *04 November 2026* yang ditandatangani Kepala Kampung Saleh Budiman dan 10 Kadus, tertulis jelas:

> _”Dana Siltap yang di pinjam secara pribadi oleh Bapak Saleh Budiman selaku Kepala Kampung Sri Budaya Kecamatan Way Seputih telah di kembalikan pada tanggal 02 November 2026 kepada semua Kepala Dusun.”_

*JELAS!* Di surat itu tertulis *”DIPINJAM SECARA PRIBADI”*! Berarti benar selama ini dana Siltap Kadus itu dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan kampung!

*10 KADUS JADI KORBAN, BARU DAPAT HAKNYA SETELAH RAMAI!*

10 Kepala Dusun yang dananya dipinjam itu adalah:

1. Sudrajat
2. Asngari
3. Acen Purnama Putra
4. Rahmin
5. Kliman
6. Sucipto
7. Supani
8. Edi Budiyanto
9. Ahmad Taufiq
10. Kuswindarwiyati

Bayangkan! Dana Siltap itu adalah *hak mereka, gaji mereka, keringat mereka* melayani warga! Tapi malah dipinjam pribadi oleh atasannya sendiri!

*BUKTI FOTO: MUSYAWARAH SAMPAI JAM 22:08!*

*Foto 1 – 04 November 2026 Pukul 20:36 WIB:* Di dalam rumah, Kakam Saleh Budiman sedang menyerahkan Surat Pernyataan ke Kadus, disaksikan para Kadus lainnya.

*Foto 2 – 04 November 2026 Pukul 22:08 WIB:* Di luar rumah, setelah musyawarah, Kakam dan Kadus duduk bareng. Sudah malam, sudah capek, baru selesai!

Kenapa harus musyawarah sampai malam-malam begini? Kenapa harus sampai buat surat pernyataan pakai stempel? Karena masalahnya sudah *tidak bisa lagi diselesaikan dengan omongan! Harus pakai bukti tertulis!*

*AWAS! ADA SANKSI HUKUMNYA! JANGAN ANGGAP SEPELE PINJAM DANA SILTAP!*

Walaupun uangnya sudah dikembalikan, perbuatan *meminjam Dana Siltap untuk pribadi* itu *TIDAK BISA DIANGGAP SELESAI BEGITU SAJA!* Secara hukum ada sanksinya Kak!

Ini sanksinya:

*1. SANKSI PIDANA – UU TIPIKOR No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001*

Dana Siltap itu adalah *UANG NEGARA / UANG DESA* yang bersumber dari APBDes / ADD.

– *Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor:* Memperkaya diri sendiri / orang lain yang merugikan keuangan negara, *penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp 200 juta – Rp 1 Miliar!*
– *Pasal 3 UU Tipikor:* Menyalahgunakan kewenangan / jabatan untuk menguntungkan diri sendiri yang merugikan keuangan negara, *penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun!*

Walaupun sudah dikembalikan, perbuatan awalnya meminjam itu sudah masuk *penyalahgunaan kewenangan!*

*2. SANKSI PIDANA – KUHP PENGGELAPAN JABATAN*

– *Pasal 374 KUHP Lama / Pasal 486 KUHP Baru:* Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena jabatannya menguasai uang, *penjara maksimal 5 tahun!*
– *Pasal 372 KUHP:* Penggelapan secara umum, *penjara maksimal 4 tahun!*

Dana Kadus yang dititipkan lalu dipakai pribadi, itu masuk unsur penggelapan jabatan!

*3. SANKSI ADMINISTRATIF – UU DESA No 3 Tahun 2024 & PERMENDAGRI No 20 Tahun 2018*

– *Teguran tertulis* dari Camat / Bupati
– *Pemberhentian sementara* dari jabatan Kepala Kampung
– *Pemberhentian tetap / Pemecatan* jika terbukti melanggar sumpah jabatan dan menyalahgunakan keuangan desa
– *Wajib mengembalikan kerugian* dan tidak boleh lagi menjabat jika terbukti korupsi

*Permendagri No 20 Tahun 2018 Pasal 30:* Pengelolaan keuangan desa *dilarang* digunakan untuk kepentingan pribadi di luar APBDes yang sudah ditetapkan!

*Jadi jelas!* Bukan cuma masalah “pinjam-meminjam” biasa! Ini masalah *uang negara, uang desa, uang hak Kadus!*

*UANG SUDAH KEMBALI, TAPI HUKUM TETAP BERJALAN?*

Redaksi mengapresiasi Kakam yang sudah mengembalikan dan membuat surat pernyataan. Itu jantan!

*TAPI INGAT!*

– Pengembalian uang *tidak menghapus pidana*, hanya bisa jadi *alasan meringankan hukuman* di pengadilan!
– Kalau ada warga / Kadus yang melaporkan ke Inspektorat / Kejaksaan / Polres, kasus ini *tetap bisa diproses hukum!*
– Surat pernyataan ini justru menjadi *BUKTI PENGAKUAN* yang paling kuat di depan hukum!

*PESAN UNTUK SEMUA KAKAM DI LAMPUNG TENGAH!*

– Dana Siltap itu *BUKAN UANG PRIBADI KAKAM!*
– Dana Siltap itu *HAK KADUS!*
– Dana Siltap itu *BUKAN DANA TALANGAN!*
– Dana Siltap itu *BUKAN UNTUK DIPINJAM-PINJAM!*

Kalau hari ini bisa pinjam dana Siltap Kadus, besok-besok bisa pinjam dana apa lagi? Dana ADD? Dana DD? Dana Bansos?

Warga Sri Budaya jangan diam! Kawal terus! Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi!

*MASALAH UANG SELESAI, MASALAH KEPERCAYAAN BELUM!*

Uang sudah kembali, surat sudah ada, foto sudah ada. Tapi kepercayaan warga yang sempat hilang, kapan mau dikembalikan?

Redaksi LantaiNewsTv membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999!

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *