Mengaku Di Surat Pernyataan! Dana Siltap 10 Kadus Sri Budaya Sempat Dipinjam Pribadi, Baru Dikembalikan Setelah Ramai! Uang Kembali, Tapi Hukum Dan Kepercayaan Belum Kembali!

SRI BUDAYA, WAY SEPUTIH, LantaiNewsTv.com—Kalau Part 1 kemarin soal pengakuan di surat pernyataan, Part 2 ini soal APA YANG TERJADI SETELAH UANG DIKEMBALIKAN!

Karena uang kembali bukan berarti masalah selesai!

*PART 1 RECAP SINGKAT!*

Di Part 1 sudah jelas! Di Surat Pernyataan tanggal 04 November 2026, Kakam Saleh Budiman mengaku:

“Dana Siltap yang di pinjam secara pribadi oleh Bapak Saleh Budiman selaku Kepala Kampung Sri Budaya Kecamatan Way Seputih telah di kembalikan pada tanggal 02 November 2026 kepada semua Kepala Dusun.”

10 Kadus yang dananya dipinjam: Sudrajat, Asngari, Acen Purnama Putra, Rahmin, Kliman, Sucipto, Supani, Edi Budiyanto, Ahmad Taufiq, Kuswindarwiyati.

*PART 2: UANG SUDAH KEMBALI, TAPI APA YANG BELUM KEMBALI?*

*1. KEPERCAYAAN 10 KADUS BELUM KEMBALI!*

Bayangkan! Kadus itu bawahan Kakam. Mereka kerja siang malam, urus warga, urus surat, urus yang sakit, urus yang meninggal.

Tapi gaji mereka, Siltap mereka, malah dipinjam pribadi oleh atasannya sendiri!

Walaupun sekarang sudah dikembalikan, pertanyaan di hati 10 Kadus itu masih ada:

“Besok-besok dipinjam lagi tidak?”
“Bulan depan Siltap kami aman tidak?”
“Kalau kami tidak berani menuntut, uang kami kembali tidak?”

Uang bisa dikembalikan dalam 1 hari, tapi kepercayaan yang rusak, bisa 1 tahun belum tentu kembali!

*2. KEPERCAYAAN WARGA BELUM KEMBALI!*

Warga Sri Budaya sekarang bertanya-tanya:

Kalau dana Siltap Kadus saja bisa dipinjam pribadi, bagaimana dengan dana yang lain?

Dana ADD aman tidak?
Dana DD aman tidak?
Dana Bansos aman tidak?
Dana pembangunan jalan aman tidak?

Ini yang bikin warga resah! Satu kasus pinjam Siltap, efeknya ke semua dana kampung jadi dicurigai!

*3. HUKUM BELUM SELESAI! UANG KEMBALI BUKAN BERARTI BEBAS HUKUM!*

Ini yang paling pedas di Part 2 Kak!

Banyak yang kira, “Kan sudah dikembalikan, berarti selesai!”

SALAH BESAR!

Dalam hukum Tipikor, pengembalian uang itu TIDAK MENGHAPUS PIDANA! Pengembalian hanya bisa jadi ALASAN MERINGANKAN HUKUMAN!

Artinya, kalau ada yang lapor ke Inspektorat, Kejaksaan, atau Polres, kasus ini TETAP BISA DIPROSES!

Dan Surat Pernyataan tanggal 04 November 2026 itu justru menjadi BUKTI PENGAKUAN PALING KUAT! Karena di surat itu tertulis sendiri “DIPINJAM SECARA PRIBADI!”

*PART 2: BUKTI FOTO MUSYAWARAH SAMPAI JAM 22:08 MALAM!*

Kenapa Part 2 ini penting? Karena buktinya masih ada!

Foto 1 – 04 November 2026 Pukul 20:36 WIB: Di dalam rumah, Kakam Saleh Budiman menyerahkan Surat Pernyataan ke Kadus, disaksikan Kadus lainnya.

Foto 2 – 04 November 2026 Pukul 22:08 WIB: Di luar rumah, setelah musyawarah, Kakam dan Kadus duduk bareng. Sudah jam 10 malam!

Kenapa harus musyawarah sampai jam 22:08 malam? Kenapa harus sampai buat surat pakai stempel kampung?

Karena masalah ini SUDAH TIDAK BISA DISELESAIKAN DENGAN OMONGAN BIASA! HARUS PAKAI BUKTI TERTULIS!

Kalau masalah sepele, tidak mungkin musyawarah sampai malam! Kalau masalah sepele, tidak mungkin sampai buat surat pernyataan!

*PART 2: SANKSINYA MAKIN JELAS!*

Redaksi tegaskan lagi di Part 2, biar semua Kakam di Lampung Tengah paham!

*1. SANKSI PIDANA – UU TIPIKOR!*

Dana Siltap itu UANG NEGARA / UANG DESA dari APBDes / ADD!

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001: Memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara, penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp 200 Juta – Rp 1 Miliar!
Pasal 3 UU Tipikor: Menyalahgunakan kewenangan / jabatan, penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun!

*2. SANKSI PIDANA – KUHP PENGGELAPAN JABATAN!*

Pasal 374 KUHP Lama / Pasal 486 KUHP Baru: Penggelapan karena jabatan, penjara maksimal 5 tahun!
Pasal 372 KUHP: Penggelapan, penjara maksimal 4 tahun!

*3. SANKSI ADMINISTRATIF – UU DESA No 3 Tahun 2024 & PERMENDAGRI No 20 Tahun 2018!*

Teguran tertulis dari Camat / Bupati!
Pemberhentian sementara dari jabatan Kepala Kampung!
Pemberhentian tetap / Pemecatan jika terbukti melanggar sumpah jabatan!
Permendagri No 20 Tahun 2018 Pasal 30: Pengelolaan keuangan desa DILARANG digunakan untuk kepentingan pribadi!

*PART 2: PESAN UNTUK CAMAT WAY SEPUTIH & BUPATI LAMPUNG TENGAH!*

Redaksi bertanya terang-terangan di Part 2 ini:

Camat Way Seputih: Sudah tahu ada Surat Pernyataan ini? Sudah ada pembinaan? Sudah ada teguran?
Inspektorat Lampung Tengah Sudah audit belum dana Siltap Sri Budaya? Atau menunggu laporan dulu baru bergerak?
Bupati Lampung Tengah: Ini contoh yang tidak boleh terulang di kampung lain! Kalau dibiarkan, Kakam lain bisa ikut-ikutan pinjam dana Siltap!

Jangan sampai warga bilang, “Kakam pinjam dana Siltap saja tidak apa-apa, asal dikembalikan!”

Kalau begitu, besok-besok semua Kakam bisa pinjam dulu, kembalikan kalau ketahuan!

Redaksi mengapresiasi Kakam Saleh Budiman yang sudah berani mengaku dan mengembalikan dana Siltap 10 Kadus. Itu jantan!

TAPI INGAT!

Uang kembali, tapi kepercayaan belum kembali!
Surat sudah dibuat, tapi hukum belum selesai!
Musyawarah sudah selesai, tapi pengawasan harus terus jalan!

Dana Siltap itu BUKAN UANG PRIBADI KAKAM! Dana Siltap itu HAK KADUS! Dana Siltap itu BUKAN UNTUK DIPINJAM-PINJAM!

Redaksi LantaiNewsTv membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999!

*Penulis: Tim LantaiNewsTv*

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *