Sidang Perdana Praperadilan Kasus Dana Tripanca Rp106 Miliar Digelar di PN Sukadana

Lampung Timur, lantainewstv.com—Pengadilan Negeri Sukadana menggelar sidang perdana praperadilan terkait polemik dana Tripanca senilai Rp106 miliar, Senin (18/5/2026). Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Amrullah selaku prinsipal yang memberikan kuasa kepada LBH Garuda Keadilan Indonesia (LBH-GKI).

Dalam persidangan, Amrullah hadir langsung didampingi tim kuasa hukum dari LBH-GKI dan LBH Gerakan Pemuda Berkarya (GPB).

Sementara itu, dari pihak termohon, hanya tiga pihak yang hadir, yakni:

  • Termohon IX: Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung
  • Termohon XII: Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah
  • Termohon XVI: Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Timur

Adapun termohon lainnya belum hadir dalam sidang perdana tersebut. Majelis hakim menegaskan seluruh termohon, mulai dari Termohon I hingga Termohon XVII, wajib hadir pada sidang lanjutan. Pengadilan juga akan melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak yang belum hadir.

“Termohon wajib hadir satu sampai tujuh belas termohon. Pemanggilan ulang akan dilakukan. Kalau tidak hadir akan kita tindak,” ujar hakim dalam persidangan.

Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 8 Juni 2026 mendatang, Pemanggilan ulang terhadap para pihak akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Kasus Tripanca sendiri merupakan perkara lama yang bermula dari penempatan dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di BPR Tripanca Setiadana milik Sugiarto Wiharjo pada periode 2005 hingga 2008.

Dana APBD yang ditempatkan secara nonformal atau di bawah tangan (under table) tersebut kemudian tidak dapat dicairkan setelah BPR Tripanca kolaps pada tahun 2009.

Perkara ini sebelumnya menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Bupati Lampung Timur Satono dan pemilik BPR Tripanca, Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Dalam putusan Mahkamah Agung, Alay divonis 18 tahun penjara terkait kasus korupsi dana APBD Lampung Timur.

Usai sidang, Amrullah menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan itu bertujuan mendorong

pengembalian dana APBD Lampung Timur yang menurutnya selama ini membebani kondisi keuangan daerah.

“Tujuan kami mengajukan praperadilan ini untuk bisa mengembalikan dana APBD Lampung Timur yang selama ini puluhan tahun defisit. Di dalam defisit itu juga ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Lampung Timur pertama,” kata Amrullah kepada awak media.

Saat ditanya mengenai rumor penempatan kas daerah Lampung Timur yang disebut telah berlangsung

sejak masa pemerintahan Irfan Nuranda Djafar, Amrullah menyebut hal tersebut memiliki keterkaitan.

“Ada benarnya. Karena Irfan Nuranda Djafar adalah Komisaris PT PSBL yang diketuai beliau dan mendanai saudara Sugiarto Wiharjo alias Alay Tripanca. Di situlah dana-dana itu modusnya,” ujarnya.

Menurut Amrullah, nilai dana yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut mencapai Rp106 miliar dan hingga kini masih menjadi bagian dari persoalan defisit APBD Lampung Timur.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *