Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Kasus Honorer Fiktif Metro

Lampung, lantainewstv.com—Penyidikan kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro memasuki babak baru.

Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses perekrutan ratusan tenaga honorer saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat 387 tenaga honorer fiktif yang direkrut, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp7 miliar.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan penetapan tersangka terhadap Welly. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

“Saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah sebelumnya tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi,” kata Yuni, Jumat (19/6/2026).

Yuni menambahkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Welly sebagai tersangka pada pekan depan.

“Rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ucapnya.

Terkait besaran kerugian negara dalam perkara tersebut, Yuni menyebut hasil audit telah diterima penyidik. Namun, rincian nilainya belum dapat dipublikasikan dan akan disampaikan dalam keterangan resmi.

“Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi, mohon bersabar,” tandasnya.

(Red)

Sumber: senator.id

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *