Polsek Sidomulyo Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil

LAMPUNG SELATAN,Lantainewstv.com,(SMSI)– Satreskrim Polsek Sidomulyo dibackup Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Aksi kedua pelaku terjadi pada hari Jum’at (3/3/23) sekira pukul 12.30 WIB di depan Masjid Agung Al-Muhajirin, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, pada Jumat (3/3/23) sekira jam 12.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi di depan Masjid Agung Al-Muhajirin, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.

“Saat menjalankan aksinya pelaku memecahkan kaca mobil bagian sebelah kiri depan menggunakan alat yang tidak diketahui oleh korban, Slamet Haryanto (34) warga Talang Baru Kecamatan Sidomulyo. Setelah kaca mobil pecah, pelaku langsung mengambil satu tas gendong warna hitam yang terletak di dalam mobil tersebut,” ujar AKBP Edwin, Jumat (10/3/2023).

Menurut Kapolres, korban yang mendengar suara benturan keras dan alarm kendaraannya berbunyi, langsung mendekat ke mobil miliknya ternyata kaca mobil miliknya sudah pecah.

“Korban langsung mengecek barang yang ada di dalam mobilnya, ternyata tas gendong warna hitam miliknya yang berisi surat-surat berharga berupa sertifikat tanah, sejumlah buku tabungan dan Surat SPK Perjanjian Kontrak Kios Pengecer Pupuk telah raib,” ucap Kapolres.

Korban lanjut Kapolres, sempat sekilas melihat pelaku pergi ke arah Desa Sidomulyo dengan menggunakan sepeda motor yang kurang jelas mereknya.

“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo,” ujar AKBP Edwin lagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung AKBP Edwin, tim gabungan Satreskrim Polsek Sidomulyo dan Tekab 308 Presisi Polres Lamsel berhasil menangkap kedua orang pelaku.

“Pelaku berinisial SE (34) warga Desa Kelau Kecamatan Penengahan dan IY (42) warga Desa Sukadana, Kecamatan Kayu Agung, Sumatera Selatan. Tersangka SE diamankan di tempat kerjanya di Gudang Wing, Desa Gunung Terang, Kalianda, kemudian IY ditangkap di Desa Kelau, Kecamatan Penengahan,” tandas AKBP Edwin.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek VIVO Y12, satu sepeda motor merek Honda Supra GTR warna hitam, satu buah kunci pemecah kaca mobil dan satu buah cincin modifikasi untuk memecahkan kaca mobil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sidomulyo.

(Husni).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *