Lampung Timur,Lantainewstv.com,(SMSI) – Rabou16 November 2022,dugaan tangkap tangan oknum diduga pelaku penebangan liar diarea tanah register 38 oleh pihak Kapolsek marga sekampung Lampung Timur
Kapolsek marga sekampung iptu Joko Setiawan,saat anggota lagi melakukan patroli rutin terlihat ada tumpukan kayu besar diarea register 38,pihak nya langsung sigap bergerak,
setelah mendapat informasi potongan kayu yang menumpuk di dusun 15 way wi desa Girimulyo,kecamatan marga sekampung Lampung Timur terang Kapolsek pada pewarta.
saat dilakukan penangkapan pihaknya berhasil mengamankan 1 orang diduga bos penebangan ini sial R warga desa wana kecamatan malinting Lampung Timur.
sedang beberapa orang lain yang diduga turut serta berhasil melarikan diri saat akan diamankan tambah Kapolsek
dalam proses Lidik pihak Kapolsek berhasil mengaman kan 1 orang lagi diduga pelaku inesial S I warga desa bandar agung kecamatan bandar sribowono, Lampung Timur jadi 2 orang telah berhasil diamankan serta sudah diantar kepolres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut tambah Joko Setiawan,
hasil Lidik di Polsek marga sekampung yang berhasil didapatkan wartawan sebagai berikut
Tindak Pidana Orang Perseorangan yang dengan sengaja melakukan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan kayu tanpa izin
Sebagaimana dimaksud melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf d Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 37 ke 3 dan ke 13 bagian ke empat paragraf 4 kehutanan, undang undang RI no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat( 1) ke 1 KUHP,,
penangkapan di sertai barang bukti 1 unit mobil berisi kayu besar
(Husni)