Sukadana, Lantainewstv.com(SMSI) – Adanya Perselisihan Antara Tetangga Yang Mengakibatkan Trauma,dan Ketakutan Anak di Bawah Umur Terjadi di Dusun 5 Desa Putra Aji 2 Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung timur .
Nita,dan Nur Menceritakan kan Ke Awak Media(Rabu,16, November 2022) Semejak di tinggal kan Orang tuanya Bercerai,Nita dan Kedua adiknya Sering Mendapatkan Perlakuan Tidak Menyenangkan dari Tetangganya Yang diketahui bernama(DW) (DW)Sering Kali Menghina dan Berkata Kotor, Saat (DW) Mengamuk Nita Sempat di Ancam dengan Senjata Tajam dan di Lempari dengan Batu.Akibat Kebrutalan Tersebut Nita Menjadi Takut Untuk Tinggal di Rumah .
Nita Tinggal bertiga dengan Adik nya Yang Berusia 13 Tahun. Kebrutalan (DW) Juga Membuat Adik nya Trauma Karena Melihat Lansung Kebrutalan (DW) dan Sempat Merekam Vidio Kejadian Tersebut.
Akibat peristiwa Tersebut Awak Media Mendampingi Nita Untuk Meminta Perangkat Desa Agar Dapat Mencegah Kebrutalan(DW) Yang Membuat Nita Tak Nyaman.Saat Awak Media Menjumpai Kediaman (DW) Sempat Terjadi Ketegangan Antara Awak Media dengan Salah Satu Keluarga (DW),”Kenapa Dengan Nita dan Nur Mas, Kalau Mau Tanya Soal apa Sama Saya Saja ,Saya Keluarga Mereka .”Tegas nya Dengan Nada Keras.”
Akhirnya walaupun mengaku terpaksa dan ketakutan Korban dibantu Dengan Perangkat Desa Lain nya Pertikaian antara Nita dengan (DW)Dapat Di redam dan Membuah Kan Hasil Perdamaian,Keduanya Berjanji tidak Akan Saling Menuntut Kejalur Hukum Serta Saling Memaaf kan dan Menyelesaikan Perselisihan Tersebut dan Mengutamakan Azas Kekeluargaan.
Sementara itu menurut Ketua Umum NGO Lantai Murtadho.SH,Tidak ada yang salah dengan Perdamaian yang dilakukan pelaku dan korban ” itu Syah saja,namun perlu di ingat Negara Republik Indonesia Ini menjadikan Hukum sebagai Panglima,dan jelas dalam Undang – Undang perlindungan Anak kekerasan baik fisik maupun mental terhadap anak dibawah umur sangat dilarang,karena bisa menyebabkan trauma fisikologi bagi anak yang mengalami kekerasan,dan ada Undang – Undang yang mengatur khusus (Lex spesial) dan ada sanksi hukuman,dan anak – anak harus mendapat pendampingan fsikolog agar bisa sembuh dari trauma yang di dapat atas kejadian tersebut,karena seyokyanya seorang perangkat Desa pasti sudah mendapatan Sosialisasi terkait Undang – Undang perlindungan Anak,dan tahu mana perkara yang bisa didamaikan di tingkat Desa dan mana yang tidak bisa di Damaikan” ujarnya
“Pemerintah Daerah harusnya cepat tanggap melalui Dinas perlindungan perempuan dan Anak,dan Komisi serta Lembaga perlindungan anak bersama Aparat Hukum melakukan upaya Hukum dan pendampingan psikolog agar ada efek jera dan hal ini tidak terulang lagi'”pungkasnya
(Andri/Toni)