Jambi, lantainewstv.com–Polres Bungo mengungkap kasus pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan oknum perangkat Desa Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Bungo, Jambi. Kepala desa dan tiga perangkatnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Para tersangka itu ialah Supriyanto selaku Rio (sebutan Kepala Dusun) atau Kepala Desa Dwi Karya Bakti, Selain itu, Hernawan selaku Sekretaris Dusun, Dedi Mulyadi selaku Kasi Pemerintah dan Okta Verriyawan selaku Kaur Keuangan.
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram mengatakan, kasus pungli dalam pengurusan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Dusun Dwi Karya Bakti mulai tahun 2019-2022.
“Untuk modusnya, keempat pelaku melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih biaya pembuatan sertifikat (Program PTSL),” katanya Selasa (26/12/2023).
Bram menerangkan bahwa para pelaku mematok harga pengurusan sertifikat tanah mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta, Padahal pungutan untuk pengurusan sertifikat tersebut hanya Rp 200 ribu.
“Untuk pungutan (ke setiap korban) itu bervariasi hingga Rp 2 juta,” ungkapnya.
Selama kurang lebih 3 tahun melakukan aksi tersebut, kata Bram, diperkirakan sudah ada 669 sertifikat tanah yang para tersangka buat dengan pungutan yang tidak sesuai ketetapan.
“Dari aksinya, tersangka berhasil memungut uang dari masyarakat, lebih kurang Rp 500 juta dari 669 sertifikat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bram mengatakan bahwa proses penyidikan perkara kasus pungli PTSL tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh polisi. Dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas dan tersangka kasus tersebut kejaksaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No 31 tahun 1999 jo Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider Pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.
(Red)