
Lampung timur Lantainewstv.com(smsi)-Senin 15 mei 2023. Respon cepat yang di lakukan oleh kabid penegakan hukum pol pp pemkab lampung timur terkait isu adanya PT pisang yang di duga belum berizin.
Teekait dengan adanya laporan masyarakat dan NGO serta media Lantainewstv.com dalam hal ini bersurat ke polres lampung timur tembusan ke Bupati lampung timur Cq kasat pol pp pemkab lampung timur.
maka Sekira pukul 12,10 wib kabid penegakan hukum pol pp pemkab lamtim bersama team di dampingi kasi trantib kecamatan labuhan ratu kroscek /monitoring kelokasi ke PT pisang yang berada di desa Raja basa lama.
Defri Irwansyah,S.Sos. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Timur.dan team langsung meninjau kebun yang sudah mulai tertanam pisang.
Dalam giat tersebut depri Irwansyah,S.sos pun turut meninjau embung/kolam penampungan air yang merusak bantaran sungai yang di lakukan oleh PT yang di duga bodong.
Di wawancarai oleh jurnalis media Lantaitv.com Depri Irwansyah S.sos menyampaikan beberapa fakta yang di temukan di lokasi perkebunan tersebut.
Pertama bahwa benar telah di temukan perkebunan Pisang yang berada di desa raja basa lama kecamtan labuhan ratu.
Dimana setelah kita mencari informasi dari pihak pihak yang terkait dengan perkebunan tersebut bahwa perkebunan tersebut belum di lengkapi surat surat perizinan yang sesuai dengan perundang undangan yang berlaku ungkapnya
Namun hal ini tetap perlu di kaji dan di telusuri apakah sudah di lengkapi atau belum sehingga kita bisa mengkaji lebih lanjut keberadaan perkebunan pisang tersebut.
Yang kedua kami dari satuan polisi pamong praja dan dari pihak polres lampung timur mendapatkan fakta bahwa pemilik perusahaan tersebut bukan orang yang berdomisili di wilayah labuhan ratu.
Informasi yang kami dapat bahwa pemilik perusahaanya adalah Syahul hamid dan Bu Rizka akan tetapi kami belum bertemu langsung dengan pemilik perusahaanya.
Jadi kami belum bisa mendapatkan informasi lebih banyak bagai mana tentang perizinan yang terkait dengan perusahaan perkebunan tersebut
Kemudian yang ketiga kita akan berkoordinasi dengan instansi instansi terkait yang berkaitan dengan kegiatan perusaan perkebunan tersebut tutupnya.
Dikonfirmasi di tempat yang sama Andre selaku ketua NGO Lantai mengatakn bahwa Perkebunan pisang tersebut (PT EVEREST TIMBER INDONESIA) pemiliknya orang asing dan dugaan saya masih belum di lengkapi dengan surat surat perizinan yang sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Selanjutnya PT.perkebunan sudah merusak bantaran sungai yang pergunakan untuk tempat penampungan air.Yang mana sungai dan bantaran sungai di lindungi oleh undang undang republik indonesia.
Dan PT.pisang tersebut sudah melanggar uu no 17 tahun 2019 pasal 68 69 70 tentang pidana direktorat jendral sumber daya kementrian air PUPR.
Lantas dari kolam yang berada di bantaran sungai itu di aliri ke perkebunan pisang dengan menggukan mesin disel yang berkapsitas besar,terindikasi menggunakan mesin fuso.
Dan ini sudah berbentuk PT.(perseroan terbatas) mereka tidak lagi berhak menggunakan bahan bakar yang bersubsidi.
Berdasarkan informasi yang kami dapat dari sdr PUDIN selaku pengawas PT. Pisang pisang tersebut bahwa BBM jenis solar bersubsidi di dapat dari SPBU setempat.
Saya selaku ketua NGO Lantai minta kepada instansi terkait dan APH polres lampung timur untuk dapat mengusut tuntas pengrusakan bantaran sungai dan penggunaan bahan bakar solar yang bersubsidi. Karena ini sudah melanggar perundang2an yang berlaku di Republik ini tutupnya.
(ANDRE SALEH)