
Lampung Timur, lantainewstv.com—Penyidikan kasus dugaan penyimpangan perizinan tambang pasir seluas 98,8 hektare di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, terus bergulir. Setelah hampir sepuluh bulan sejak penyegelan dan penyitaan lahan tambang milik PT Silika Timur Abadi (STA), Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Timur kembali melakukan langkah lanjutan.
Pada Rabu (18/6/2026), Tim Pidsus yang didampingi Tim Intelijen Kejari Lampung Timur menggeledah rumah ES, mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, yang berada di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Timur, Alifin, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, kegiatan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) yang saat ini sedang ditangani pihak kejaksaan.
“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara tambang pasir seluas 98,8 hektare yang berada di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur,” kata Alifin.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan operasional PT Silika Timur Abadi. Selain itu, tim juga mengamankan beberapa dokumen penting lainnya yang dinilai relevan dengan proses penyidikan.
Menurut Alifin, penyitaan dokumen dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani. Sejauh ini, penyidik telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus tersebut.
“Dokumen yang disita akan digunakan untuk melengkapi alat bukti. Dari hasil penelaahan dan pendalaman yang telah dilakukan, penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kejari Lampung Timur masih terus mendalami berbagai temuan di lapangan. Tahapan berikutnya adalah melakukan penghitungan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
“Proses selanjutnya adalah menghitung potensi kerugian negara berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan,” tambahnya.
Diketahui, perkara ini bermula dari dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang tidak sesuai prosedur dan diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, lahan seluas 98,8 hektare yang menjadi objek izin pertambangan tersebut diketahui merupakan kawasan yang selama ini digunakan untuk aktivitas perkebunan dan pertanian.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perubahan fungsi lahan dalam skala besar serta dugaan pelanggaran administratif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hingga kini, Tim Pidsus Kejari Lampung Timur masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
(Red)