Bandar Lampung, lantainewstv.com–Kementerian ESDM menyatakan, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata atau terdaftar mulai 1 Januari 2024.
Bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengimbau, masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur/ pangkalan resmi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka dikutip dari laman Kementerian ESDM, Rabu (20/12/2023).
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka, bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.
Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.
(Red)