
Lampung Timur, lantainewstv.com— Penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah penerima mengaku diminta menyerahkan sebagian bantuan beras yang mereka terima dengan alasan untuk dibagikan kembali kepada warga lain agar bantuan merata.
Informasi tersebut dihimpun awak media pada Selasa (6/10/2026). Berdasarkan keterangan sejumlah KPM di Dusun 3, RT 13, penerima mendapatkan bantuan pangan berupa tiga karung beras atau sekitar 30 kilogram.
Salah seorang KPM, Lia, mengatakan dirinya mengambil bantuan tersebut di balai desa dengan membawa KTP sebagaimana persyaratan yang disampaikan. Namun, setelah sampai di rumah, ia mengaku diminta menyerahkan satu karung atau sekitar 10 kilogram kepada Ketua RT Indra untuk kemudian dibagikan kepada warga lain.
“Saya memang dapat tiga karung beras atau 30 kilogram. Namun sesampainya di rumah saya harus setor ke rumah RT satu karung buat warga lain biar rata. Setahu saya itu hak saya, namun bagaimana lagi, sudah aturan desa,” ujar Lia.
Hal senada disampaikan KPM lainnya, Ngatinah. Ia mengaku menerima bantuan beras sebanyak 30 kilogram dari balai desa, tetapi kemudian menyerahkan 10 kilogram kepada perangkat RT.
“Saya ambil beras bantuan itu di balai desa 30 kilogram, namun sesampainya di rumah saya harus setor ke RT 10 kilogram. Tidak tahu untuk apa,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dusun 03, Sardani, membenarkan adanya penyerahan sebagian bantuan beras milik KPM kepada perangkat desa dengan alasan pemerataan.
Menurut Sardani, beras sebanyak 10 kilogram dari setiap KPM tersebut dikumpulkan untuk kemudian dibagikan kepada warga lain yang belum mendapatkan bantuan.
“Benar, beras bantuan itu kami ambil 10 kilogram guna untuk dibagikan kepada warga lain agar bisa merata mendapatkan. Itu dengan kebijakan dan persetujuan perangkat desa lainnya,” ujar Sardani saat dikonfirmasi di kediamannya.
Keterangan serupa disampaikan Eko wahoyo, Kaur Kesra Desa Braja Asri. Ia membenarkan adanya kesepakatan perangkat desa mengenai pengumpulan sebagian bantuan dari KPM.
Eko mengatakan, dari sekitar 620 KPM penerima bantuan pangan beras di Desa Braja Asri, perangkat desa bersepakat meminta 10 kilogram dari masing-masing KPM untuk kemudian digunakan dalam upaya pemerataan.
“Bantuan pangan beras di desa kami, KPM yang mendapat sekitar 620 warga. Kami perangkat bersepakat untuk meminta 10 kilogram per KPM guna untuk pemerataan, dan itu pun kami tidak mewajibkan,” kata Eko.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut, mengingat terdapat perbedaan antara pengakuan KPM yang menyebut penyerahan 10 kilogram sebagai bagian dari aturan desa dengan keterangan Eko yang menyatakan pemberian tersebut tidak diwajibkan.
Terpisah, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Way Jepara, Darjono, memberikan pandangan berbeda terkait mekanisme tersebut.
Darjono menyatakan tidak membenarkan apabila bantuan beras yang telah diterima KPM kemudian harus dibagikan kembali kepada warga lain dengan alasan pemerataan.
Menurutnya, bantuan beras tersebut merupakan hak warga yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
“Bantuan beras itu mutlak milik warga yang berhak mendapatkannya,” ujar Darjono.
Adanya perbedaan keterangan antara pihak KPM, perangkat Desa Braja Asri, dan pihak Kecamatan Way Jepara tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian instansi terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran bantuan pangan di desa tersebut.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran bantuan, pihak terkait diharapkan dapat mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Braja Asri belum berhasil dikonfirmasi. Saat awak media mendatangi kantor desa, yang bersangkutan disebut sedang tidak berada di kantor.
(Toni)